fokus6.net, BALANGAN – PNS di Kabupaten Balangan kini bisa mengurus Peninjauan Masa Kerja (PMK) dengan lebih mudah.

BKPSDM Balangan menghadirkan SIAP PMK atau Sistem Informasi Administrasi Pengusulan Peninjauan Masa Kerja. Aplikasi ini membantu pegawai mengirim berkas sekaligus memantau perkembangan usulan secara online.

Sebelumnya, proses PMK membutuhkan koordinasi antara pegawai, pengelola kepegawaian SKPD, dan verifikator BKPSDM. Karena itu, BKPSDM membuat satu sistem yang menghubungkan seluruh pihak tersebut.

Melalui SIAP PMK, pegawai dapat mengunggah dokumen dari tempat kerja. Selain itu, mereka juga bisa menyampaikan pertanyaan dan melihat perkembangan berkas.

Setelah pegawai mengirim usulan, pengelola kepegawaian SKPD memeriksa kelengkapan dokumen. Jika berkas memenuhi syarat, pengelola meneruskannya kepada tim verifikator BKPSDM.

Selanjutnya, verifikator memproses usulan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pegawai pun dapat mengikuti perkembangan proses tersebut melalui sistem.

Fitur pemantauan menjadi salah satu bagian penting dalam SIAP PMK. Pengusul dan pengelola kepegawaian SKPD dapat melihat tahapan proses, termasuk saat pegawai harus memperbaiki dokumen.

Bahkan, pimpinan BKPSDM juga dapat memantau layanan tersebut. Dengan begitu, proses pengusulan memiliki jejak administrasi yang lebih jelas.

Reza Fahdina, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur BKPSDM Balangan sekaligus koordinator verifikator PMK, mengembangkan aplikasi tersebut secara mandiri.

BKPSDM Ingin Mudahkan Layanan Kepegawaian

Menurut Reza, BKPSDM membuat SIAP PMK untuk menjawab kebutuhan pelayanan sehari-hari. Ia menegaskan aplikasi tersebut bukan sekadar proyek untuk mengikuti perlombaan inovasi.

“Bukan untuk lomba. Ini murni untuk memudahkan layanan kepegawaian,” ungkap Reza, Senin (17/8/2026).

Selain mempercepat pengusulan, SIAP PMK juga membantu petugas bekerja lebih fleksibel. Aparatur dapat mengakses pekerjaan dari berbagai tempat melalui skema work from anywhere (WFA).

Baca juga  Karyawan Toko Cat Tersengat Listrik Saat Pasang Spanduk di Martapura

Sistem tersebut sekaligus menyimpan riwayat pengusulan sebagai arsip digital. Karena itu, petugas dapat mencari kembali data PMK ketika membutuhkannya.

Meski proses utama berjalan secara digital, BKPSDM tetap meminta pegawai menyerahkan dokumen fisik. Langkah ini untuk memastikan dokumen yang masuk benar-benar sesuai dengan data usulan.

Pemeriksaan tersebut juga menjadi langkah antisipasi terhadap pemalsuan dokumen. BKPSDM sebelumnya menemukan kasus yang membuat verifikasi fisik tetap diperlukan.

Pegawai harus menyerahkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen itu antara lain SK pengangkatan awal, SK perpanjangan kontrak atau honor, serta SK pemberhentian atau surat pengalaman kerja.

Khusus guru, BKPSDM juga meminta SK pembagian tugas mengajar. Petugas menggunakan dokumen fisik tersebut sebagai bahan pembanding dengan berkas digital.

Namun, dokumen fisik tidak menggantikan sistem SIAP PMK. Pegawai dapat mengambil kembali berkas tersebut setelah proses PMK selesai.

Kepala BKPSDM Balangan, Sufriannor, menyambut peluncuran SIAP PMK. Menurutnya, inovasi tersebut memperkuat langkah BKPSDM dalam mengembangkan layanan berbasis digital.

“Ini terobosan yang kesekian kalinya dari BKPSDM Balangan bagi ASN Balangan untuk layanan berbasis SPBE,” kata Sufriannor.

Peninjauan Masa Kerja sendiri berkaitan dengan penghitungan pengalaman kerja sebelum seseorang menjadi CPNS. Hasil penetapan PMK kemudian dapat memengaruhi masa kerja golongan dan gaji pokok PNS.

Karena itu, BKPSDM tidak hanya mengejar kecepatan layanan. Melalui SIAP PMK, mereka juga ingin menjaga ketelitian, keterbukaan, dan kepastian dalam proses administrasi kepegawaian.

Penulis/Reporter: Fatimah