fokus6.net, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin mengamankan 16 ribu bungkus rokok tanpa peringatan kesehatan. Petugas menemukan rokok itu dalam 200 karton yang dibawa truk dari Surabaya.

Polisi mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat pada Juni 2026. Selanjutnya, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banjarmasin memantau pergerakan truk dari Pelabuhan Trisakti.

Setelah truk berhenti, petugas langsung memeriksa muatannya. Hasil pemeriksaan menunjukkan ribuan bungkus rokok tanpa tulisan dan gambar peringatan kesehatan.

Selain itu, polisi menemukan dua surat jalan yang tidak sesuai dengan isi muatan. Dua sopir truk juga mengaku hanya mengetahui muatan berupa suvenir.

Awalnya, truk tersebut membawa muatan menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat. Namun, tujuan pengiriman berubah saat kendaraan berada di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Perubahan tujuan itu diduga dilakukan seseorang yang mengaku bernama Daeng. Polisi kini menelusuri identitas dan peran orang tersebut.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan penyidik masih mencari pihak yang memasukkan dan mengedarkan rokok tersebut.

“Polisi masih menelusuri pihak yang memasukkan dan mengedarkan rokok tersebut,” kata Riza.

Sementara itu, polisi menerapkan Pasal 437 Ayat 1 juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tersebut memuat ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Polisi juga terus memburu sosok Daeng yang dugaannya berkaitan dengan pengiriman rokok. Penyelidikan pun masih berjalan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.

Di sisi lain, petugas memusnahkan seluruh barang bukti rokok. Polisi menghancurkan rokok menggunakan molen, lalu mencampurnya dengan air dan detergen.

Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin mengapresiasi pengungkapan tersebut. Menurutnya, langkah polisi penting untuk mencegah peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan.

Baca juga  Pemkab Balangan Raih Terbaik I Regional BKN, BKPSDM Siapkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk ASN Berprestasi

“Kami mengapresiasi langkah Polresta Banjarmasin dalam mengungkap peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Yamin.

Polresta Banjarmasin kini masih melanjutkan penyelidikan. Polisi berupaya mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman dan peredaran rokok tersebut.

Penulis/Reporter: Ahmad Fauzie