fokus6.net, KABUPATEN BANJAR – Polisi mengungkap dugaan motif pembunuhan Nor Hasanah di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Konflik pekerjaan diduga melatarbelakangi aksi Usman, 62 tahun, terhadap istri sepupunya itu.

Usman diduga menyimpan dendam setelah kehilangan pekerjaan di tambang emas. Setelah itu, suami korban mengambil pekerjaan tersebut.

Polisi kemudian menggelar rekonstruksi kasus pada Kamis. Dalam rekonstruksi itu, Usman memperagakan 20 adegan.

Adegan tersebut menggambarkan rangkaian kejadian sejak tersangka mengintai korban. Selanjutnya, polisi melihat kembali tindakan Usman hingga penyusunan skenario kematian korban.

Kasus tersebut terjadi pada 5 Juni 2026. Saat itu, Usman mengikuti Nor Hasanah menuju kebun karet.

Di lokasi, Usman menyerang korban menggunakan pisau. Setelah korban meninggal, tersangka kemudian membawa tubuh korban ke pohon karet.

Usman lalu menggantung tubuh korban. Tindakan tersebut diduga bertujuan membuat kematian korban terlihat seperti bunuh diri.

Namun, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut. Penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan pembunuhan.

Polisi akhirnya membongkar skenario tersebut. Petugas menemukan korban 17 hari setelah kejadian dengan kondisi tubuh yang sudah tidak utuh.

Kanit Pidum Polres Banjar Ipda Pasya Hassyanda Wirawanli mengatakan rekonstruksi membantu penyidik mencocokkan keterangan tersangka dengan rangkaian kejadian.

“Rekonstruksi ini untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang dilakukan tersangka,” kata Pasya.

Sementara itu, keluarga korban masih mempertanyakan sejumlah adegan. Anak korban, Abdul Amin, terutama menyoroti adegan saat tersangka menggantung tubuh Nor Hasanah.

“Kami masih melihat ada kejanggalan, terutama pada saat pelaku memperagakan cara menggantung korban,” ujar Abdul Amin.

Meski begitu, polisi terus melengkapi penyidikan berdasarkan hasil rekonstruksi. Penyidik juga mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti serta fakta yang mereka temukan.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Usman dengan Pasal 459 atau subsidair Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca juga  Truk Batu Bara Terguling di Karang Intan, Dishub Banjar Akui Tak Bisa Menindak

Penulis/Reporter: Mada Al Madani