fokus6.net, AMUNTAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) menorehkan kinerja positif dalam upaya pemulihan dan penerimaan keuangan negara selama tahun 2026.

Capaian tersebut bahkan melampaui target yang telah ditetapkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Budi, melalui Plt Kepala Seksi Intelijen Andris Budianto, mengungkapkan bahwa melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari HSU berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp152.500.000.

Pemulihan ini dilakukan lewat pendampingan hukum secara litigasi kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Candi Agung Amuntai.

Menurut Andris, pengembalian dana tersebut berasal dari penyelesaian kredit bermasalah milik seorang nasabah bernama Gusti M. Yunan, yang diproses melalui mekanisme gugatan sederhana di pengadilan.

Selain itu, kinerja positif juga ditunjukkan oleh Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum).

Sepanjang 2026, Pidum Kejari HSU berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp17.572.500 yang bersumber dari denda perkara, uang rampasan, serta biaya perkara pidana.

“Memasuki era baru penegakan hukum di tahun 2026, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara berkomitmen memberikan kepastian hukum, menjalankan kewenangan secara akuntabel, serta menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis,” ujar Andris dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (31/1/2026).

Secara keseluruhan, total penerimaan dan pemulihan keuangan negara yang berhasil dicatat Kejari HSU sepanjang 2026 mencapai Rp820.072.500.

Angka tersebut setara dengan 252,52 persen dari target PNBP tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp324.759.000, menunjukkan kinerja yang jauh melampaui ekspektasi.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Baca juga  Pelajar Ditemukan Meninggal di Kontrakan Amuntai, Polisi Pastikan Bukan Tindak Pidana