Diduga Selewengkan Dana Hibah, Mantan Sekda Balangan Sutikno Duduk di Kursi ‘Pesakitan’
fokus6.net, BANJARMASIN – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno resmi menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (28/1/2026) lalu.
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Sutikno turut berperan dalam dugaan penyelewengan dana hibah untuk Majelis Taklim Al-Hamid Balangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2023.
JPU mengungkapkan, peran terdakwa dilakukan saat masih menjabat sebagai Sekda, yakni dengan memberikan disposisi yang memungkinkan dana hibah tersebut dapat dicairkan meski penerimanya dinilai belum memenuhi persyaratan.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, Ketua Majelis Taklim Al-Hamid, Mustofa Al Hamid, bersama bendaharanya Nurdiansyah, telah lebih dulu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara. Usai putusan tersebut, kini giliran Sutikno yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
Jaksa menyebut, hibah senilai Rp1 miliar untuk Majelis Taklim Al-Hamid yang berlokasi di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, diberikan tidak sesuai ketentuan. Majelis taklim tersebut disebut belum layak menjadi penerima bantuan hibah pemerintah.
“Seharusnya majelis taklim tersebut belum memenuhi syarat. Namun karena adanya disposisi dari terdakwa, saksi Nurdiansyah dan Mustofa Al Hamid akhirnya bisa menerima dana hibah,” ujar JPU Helmi Afif saat membacakan dakwaan.
Perkara ini bermula pada awal 2023, ketika Sutikno bertemu dengan Mustofa Al Hamid dalam sebuah kegiatan pengajian. Pertemuan lanjutan terjadi pada Maret 2023 di ruang kerja Sutikno, di mana Mustofa menyampaikan permohonan bantuan hibah secara langsung.
Alih-alih menolak, Sutikno justru menyarankan agar dibentuk majelis taklim atau yayasan sebagai syarat untuk bisa menerima hibah dari pemerintah daerah.
Tak lama kemudian, Sutikno memanggil Kabag Kesra Balangan saat itu, Helmi Arifin. Dalam pertemuan tersebut, Helmi memberikan contoh proposal permohonan hibah kepada Mustofa dan Nurdiansyah.
“Terdakwa memanggil saksi Helmi Arifin selaku Kabag Kesra. Di situ saksi memberikan contoh proposal permohonan hibah yang kemudian diserahkan kepada Mustofa dan Nurdiansyah,” jelas JPU.
Proposal hibah kemudian diajukan ke Bagian Kesra dengan nilai awal mencapai Rp1,9 miliar. Atas pengajuan tersebut, Sutikno memberikan disposisi agar bantuan dapat diakomodir dalam APBD Perubahan 2023.
Namun karena kegiatan majelis taklim belum berjalan, proses administrasi hibah pun diubah. Yayasan yang semula direncanakan akhirnya tidak digunakan, sementara sejumlah dokumen dibuat dengan tanggal mundur.
Jaksa juga mengungkap adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah. Dana tersebut dipakai untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Bahkan, dilakukan penandatanganan addendum nota hibah dengan tanggal yang juga dimundurkan.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah pembelian tanah menggunakan dana hibah. Tanah tersebut ternyata atas nama pribadi Mustofa Al Hamid, bukan milik majelis taklim. Nilai pembelian dilaporkan sebesar Rp300 juta, padahal harga sebenarnya diperkirakan hanya sekitar Rp250 juta.
Selain itu, pembelian tanah dinilai tidak sesuai ketentuan, karena saat pengajuan hibah, majelis taklim disebut telah memiliki lahan.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan hingga Rp1 miliar. Dari jumlah itu, Nurdiansyah disebut menikmati lebih dari Rp100 juta, sementara Mustofa Al Hamid menikmati lebih dari Rp700 juta. Evaluasi juga menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai lebih dari Rp473 juta.
Atas perbuatannya, Sutikno didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primair, serta Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a atau c juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan subsider.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Fuad, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
Majelis Hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembuktian.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan