fokus6.net, JAKARTA – Polda Metro Jaya akan memeriksa pakar telematika Roy Suryo bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin.

Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul laporan yang diajukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap keduanya.

Laporan yang dilayangkan Eggi dan Damai berkaitan dengan dugaan fitnah serta pencemaran nama baik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian telah menyiapkan agenda pemanggilan terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan terhadap dua terlapor tersebut. Diupayakan kemungkinan dalam minggu ini atau minggu depan sudah diagendakan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Budi menjelaskan, laporan yang diterima Polda Metro Jaya menyoroti adanya dugaan pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik para pelapor.

Pernyataan tersebut, kata dia, tercantum dalam uraian laporan yang diajukan.

“Di dalam uraian disebutkan bahwa pelapor mendengar, membaca, dan melihat adanya pernyataan yang menyebut pengkhianat, yang bersangkutan diduga pengkhianat dan merupakan tuyul-tuyul,” jelasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Roy Suryo mengaku tidak ambil pusing.

Ia justru merespons santai saat dimintai komentar terkait pelaporan dirinya dan Ahmad Khozinudin oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

“Jadi saya tanggapi dengan ketawa dan senyum saja,” kata Roy Suryo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026).

Roy juga sempat menunjukkan sebuah gambar ilustrasi bertuliskan “Dua Tuyul Menemui Jin Ifrit” untuk menjelaskan maksud dari pernyataannya. Ia menyebut pernyataan tersebut disampaikan secara simbolik.

“Waktu itu di tangga ini saya hanya mengatakan kita kehilangan dua tuyul. Jadi nanti kalau prosesnya dilanjutkan, berarti Polda Metro Jaya harus memproses dua tuyul, itu saja,” ucap Roy.

Baca juga  Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Mangkir Pemeriksaan dan Live TikTok

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net