Korupsi Kredit Fiktif Rp9,2 Miliar di Kotabaru Inkrah, Uang Nasabah Digunakan Main Saham
fokus6.net, KOTABARU — Korupsi kredit fiktif yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp9,2 miliar di Kabupaten Kotabaru akhirnya berkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 2230/K/Pid.Sus/2026 menyatakan dua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi di salah satu bank di Kabupaten Kotabaru.
Kedua terpidana tersebut yakni Selvie Metty alias Selvie dan Muhammad Dika Irawan alias Dika. Kasus ini berlangsung sejak 2021 hingga 2023.
Dalam praktiknya, Selvie mencari nasabah untuk pengajuan kredit. Sementara itu, Dika memproses kredit sekaligus menaikkan nilai agunan di atas harga pasar.
Melalui modus tersebut, keduanya berhasil mengumpulkan 28 nasabah dengan total kredit mencapai lebih dari Rp9,2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, mengatakan kedua pelaku memakai uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi.
Mereka membeli tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, hingga barang elektronik. Selain itu, pelaku juga memakai sebagian dana untuk bermain saham dan judi online.
“Sebagian uang hasil tindak pidana korupsi dipakai untuk kebutuhan pribadi dan aktivitas ilegal,” ujar Taruli Phalti Patuan.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kotabaru berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar lebih dari pengungkapan kasus tersebut.
Saat ini, kedua terpidana korupsi kredit fiktif menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kotabaru sambil menunggu proses hukum lanjutan.
Penulis/Reporter: Fauji Rahman

Tinggalkan Balasan