fokus6.net, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah ketentuan pelaporan gratifikasi.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah,” demikian bunyi Pasal 1 Peraturan KPK, sebagaimana dilihat Rabu (28/1/2026).

Salah satu perubahan utama menyangkut nilai batas wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

Untuk hadiah pernikahan, upacara adat, atau kegiatan keagamaan, batas nilai yang sebelumnya maksimal Rp1.000.000 per pemberi kini dinaikkan menjadi Rp1.500.000 per pemberi.

Selain itu, aturan terkait pemberian antar sesama rekan kerja juga mengalami penyesuaian.

Untuk gratifikasi bukan dalam bentuk uang, batas nilai per pemberi dinaikkan dari Rp200.000 menjadi Rp500.000, dengan batas maksimal tahunan yang juga naik dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.500.000.

Sementara itu, ketentuan mengenai pemberian antar rekan kerja dalam rangka perpisahan pensiun, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya dibatasi maksimal Rp300.000 per pemberi kini dihapus dari aturan terbaru.

Dalam peraturan ini juga ditegaskan bahwa laporan gratifikasi yang disampaikan melewati batas waktu 30 hari kerja berpotensi ditetapkan menjadi milik negara.

Meski demikian, ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tetap diberlakukan.

Perubahan lainnya menyangkut mekanisme penandatanganan Surat Keputusan (SK) penetapan status gratifikasi.

Jika sebelumnya penandatangan SK ditentukan berdasarkan besaran nilai gratifikasi, kini ditetapkan berdasarkan sifat prominent, yakni disesuaikan dengan level jabatan pelapor.

KPK juga memperketat ketentuan kelengkapan laporan.

Apabila sebelumnya laporan yang tidak lengkap tidak ditindaklanjuti setelah melewati 30 hari kerja sejak diterima, kini batas waktu tersebut dipersingkat menjadi 20 hari kerja sejak laporan disampaikan.

Baca juga  Ketua KPK Setyo Budiyanto Lantik Tiga Deputi Baru

Dengan perubahan ini, KPK berharap mekanisme pelaporan gratifikasi semakin jelas, efektif, dan selaras dengan perkembangan kebutuhan serta praktik di lapangan.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net