KPK Ubah Aturan Pelaporan Gratifikasi, Batas Nilai Hadiah Pernikahan Naik
fokus6.net, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah ketentuan pelaporan gratifikasi.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah,” demikian bunyi Pasal 1 Peraturan KPK, sebagaimana dilihat Rabu (28/1/2026).
Salah satu perubahan utama menyangkut nilai batas wajar gratifikasi yang tidak wajib lapor.
Untuk hadiah pernikahan, upacara adat, atau kegiatan keagamaan, batas nilai yang sebelumnya maksimal Rp1.000.000 per pemberi kini naik menjadi Rp1.500.000 per pemberi.
Selain itu, aturan terkait pemberian antar sesama rekan kerja juga mengalami penyesuaian.
Untuk gratifikasi bukan dalam bentuk uang, batas nilai per pemberi naik dari Rp200.000 menjadi Rp500.000. Catatannya, dengan batas maksimal tahunan yang juga naik dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.500.000.
Sementara itu, ketentuan mengenai pemberian antar rekan kerja dalam rangka perpisahan pensiun, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya batas maksimal Rp300.000 per pemberi kini tergantikan aturan terbaru.
Selain itu peraturan baru menegaskan bahwa laporan gratifikasi yang masuk melewati batas waktu 30 hari kerja berpotensi menjadi milik negara.
Meski demikian, ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana berubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tetap berlaku.
Perubahan lainnya menyangkut mekanisme penandatanganan Surat Keputusan (SK) penetapan status gratifikasi.
Jika sebelumnya penandatangan SK berdasarkan besaran nilai gratifikasi, kini berdasarkan sifat prominent, yakni sesuai dengan level jabatan pelapor.
KPK juga memperketat ketentuan kelengkapan laporan.
Apabila sebelumnya laporan yang tidak lengkap tidak ada tindak lanjut setelah melewati 30 hari kerja. Kini batas waktu tersebut lebih singkat menjadi 20 hari kerja sejak laporan.
Dengan perubahan ini, KPK berharap mekanisme pelaporan gratifikasi semakin jelas, efektif, dan selaras dengan perkembangan kebutuhan serta praktik di lapangan.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Tinggalkan Balasan