fokus6.net, TANAH LAUT — Polsek Jorong menangkap Ardian alias Ian alias Dauk, pelaku pencurian yang membobol Salon Armega di Jalan Ahmad Yani RT 012 RW 004, Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Sabtu (4/4/2026) dini hari. Polisi menangkap pelaku sekitar pukul 02.00 Wita di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Banjarmasin.

Pencurian berlangsung pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 20.00 Wita saat pemilik salon, Muhtar alias Armega, sedang mandi. Pelaku masuk ke dalam salon, mengambil kunci kendaraan, lalu membawa kabur sepeda motor dan dua ponsel milik korban. Kerugian korban mencapai sekitar Rp22 juta.

Kapolsek Jorong, AKP Rahmad Ramadhani, menjelaskan pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota Polsek Jorong dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Tala berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku di wilayah Jalan Lingkar Selatan, Banjarmasin,” ujar Rahmad, Minggu (5/4/2026).

Dari interogasi, Ardian mengaku melakukan pencurian itu seorang diri dengan memanfaatkan kunci sepeda motor yang korban tinggalkan di dalam salon. Polisi menyita satu unit sepeda motor, dua ponsel, dan kunci kendaraan sebagai barang bukti.

Pelaku Pencurian Salon Armega Terjerat Pasal KUHPidana

Kini Ardian mendekam di Polsek Jorong untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku menghadapi jerat Pasal 477 Ayat 1 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian.

Rahmad pun mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap keamanan barang pribadi, terutama di lingkungan tempat usaha maupun tempat tinggal.

Baca juga  Mayat Mengapung di Sungai Malangkan Tanah Laut Teridentifikasi Warga Lansia Hilang