fokus6.net, HULU SUNGAI TENGAH — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Hidayat Aminulah (38) dalam kasus pembunuhan bayi yang mengguncang Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kamis (2/3/2026).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara.

Hakim Ketua, Enggar Wicaksono, menegaskan tingkat kekerasan tinggi terhadap korban yang baru berusia tujuh hari menjadi pertimbangan utama pemberat hukuman.

“Bahwa perbuatan terdakwa yang telah membanting anak korban berkali-kali ke arah lantai dan sebelumnya sempat membentur dinding, telah menyebabkan korban yang baru berusia 7 hari, kepalanya pecah dan meninggal dunia,” jelas Enggar.

Selain itu hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada keluarga korban. Terdakwa kini menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara Barabai.

Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.

Perkara ini Jaksa Penuntut Umum, Hafiz Kendratama, tangani sejak proses penuntutan.

Terdakwa Pembunuhan Bayi Memaksa Masuk ke Rumah Korban

Peristiwa pembunuhan bayi berusia 7 hari ini terjadi pada Senin (22/9/2025) saat keluarga menitipkan bayi kepada neneknya di wilayah HST.

Terdakwa datang memaksa masuk rumah dan melakukan kekerasan terhadap bayi hingga korban meninggal dunia.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Baca juga  Wanita Muda Ditemukan Tak Bernyawa di Perumahan Grand Savana Banjarmasin