Berkas Bripda MS Pembunuh Mahasiswi ULM Dilimpahkan ke PN Banjarmasin
fokus6.net, BANJARMASIN — Kejaksaan Negeri Banjarmasin melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Banjarmasin dengan tersangka mantan Bripda MS ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (13/3/2026). MS merupakan mantan anggota Polres Banjarbaru yang membunuh mahasiswi ULM, Zahra Dilla, pada Rabu (24/12/2025).
Kepala Seksi Pidum Kejari Banjarmasin, Habibi, memastikan berkas perkara MS sudah lengkap dan siap masuk persidangan.
“Kami sudah limpahkan ke pengadilan karena berkasnya sudah lengkap,” ujar Habibi.
Meski begitu, Humas PN Banjarmasin, Rustam Parluhutan, menyebut berkas MS belum terdaftar di pengadilan. Rustam menjelaskan berkas yang belum terdaftar biasanya masih dalam tahap pemeriksaan kelengkapan.
“Sampai hari ini belum ada terdaftar. Mungkin masih periksa kelengkapan berkas,” beber Rustam.
Bripda MS Dipecat dan Kini Tunggu Sidang Pembunuhan Banjarmasin
Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin menangkap MS sehari setelah petugas kebersihan menemukan jasad Zahra di saluran pembuangan Jalan Sultan Adam, Banjarmasin. Pemeriksaan Propam Polres Banjarbaru kemudian membuktikan MS membunuh Zahra dengan motif cinta segitiga.
Melalui sidang etik, Polri memecat MS secara tidak hormat. MS baru dua tahun menjadi anggota Polri saat peristiwa itu terjadi.
Kini MS tinggal menunggu jadwal persidangan umum atas kasus pembunuhan Banjarmasin ini. MS terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan