PN Jakarta Pusat Vonis Bebas Empat Terdakwa Kasus Penghasutan Demo 2025
fokus6.net, JAKARTA — PN Jakarta Pusat memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen beserta tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.
Pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (6/3/2026).
Selain Delpedro, tiga terdakwa yang turut bebas ialah staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.
“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum,” ujar Harika saat membacakan putusan.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum memulihkan hak-hak para terdakwa, baik dalam kemampuan, kedudukan, harkat, maupun martabatnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti adanya upaya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta oleh para terdakwa.
Hal itu mencakup unggahan poster di media sosial yang memuat kronologi meninggalnya pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan.
Menurut majelis hakim, unggahan tersebut merupakan bentuk respons emosional sekaligus solidaritas kemanusiaan dari para aktivis HAM, bukan ajakan untuk melakukan kerusuhan.
“Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kecewa terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,” tutur hakim.
JPU Tuntut Para Terdakwa Pidana 2 Tahun
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Delpedro dan tiga terdakwa lainnya dengan pidana dua tahun penjara.
JPU menilai mereka terbukti turut serta melakukan penghasutan di muka umum melalui lisan maupun tulisan.
Dalam dakwaannya, para terdakwa kabarnya mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi di media sosial pada periode 24–29 Agustus 2025. Konten tersebut menurut jaksa bersifat provokatif dan bertujuan memicu kebencian terhadap pemerintah.
Selanjutnya, jaksa menilai unggahan itu mengajak pelajar untuk ikut dalam aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan di beberapa titik di Jakarta.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan