fokus6.net, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera menyidangkan Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko (SUG), setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap atau P21.

Sugiri tidak menghadapi persidangan sendirian. Ia akan duduk di kursi terdakwa bersama dua pejabat bawahannya, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (AGP) dan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM).

“Pelimpahan ini untuk ketiga tersangka, yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030; AGP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; dan YUM selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Penyidik KPK telah melimpahkan ketiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini. JPU kini memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun berkas dakwaan sebelum mendaftarkan perkara ke pengadilan.

“JPU selanjutnya memiliki jangka waktu maksimal 14 hari kerja dalam menyusun berkas dakwaan,” ujar Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025). Sugiri kuat dugaan menerima suap dan gratifikasi dari tiga sumber dengan total Rp2,6 miliar.

Rinciannya terdiri atas Rp900 juta dari suap jual beli jabatan, Rp1,4 miliar dari fee proyek pembangunan RSUD dr. Harjono, serta Rp300 juta dalam bentuk gratifikasi lainnya.

Selain ketiga pejabat tersebut, KPK juga menetapkan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo sebagai tersangka.

Penyidik KPK turut mendalami dugaan korupsi pada proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo. Langkah itu terlihat dari pemeriksaan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Ponorogo, Judha, terkait proyek tersebut.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Baca juga  Pelaku Bom Molotov Pasar Lama Banjarmasin Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara