Polda Riau Tetapkan 15 Tersangka Pemburu Gajah di Pelalawan
fokus6.net, JAKARTA — Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap jaringan perburuan gajah liar yang tewas dengan kepala terpenggal di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Aparat menetapkan 15 orang sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih masuk daftar buronan.
Kepala Polda Riau, Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan, menjelaskan bahwa tim bekerja lintas wilayah untuk membongkar jaringan tersebut.
Penelusuran tidak hanya berlangsung di Pelalawan, tetapi juga merambah ke Padang, Jakarta, Surabaya, Semarang, Solo, dan Kudus.
“Ada 15 tersangka dan tiga masih dikejar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus membongkar jaringan ini sejak olah TKP hingga nekropsi,” ujar Herry dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (3/3/2026).
Ia menyebut penyidik memeriksa sekitar 40 saksi dan menggelar analisis intelijen sebelum mengungkap peran masing-masing pelaku.
Herry menegaskan bahwa pihaknya memandang perkara ini sebagai kejahatan luar biasa.
“Kami akan dorong tuntutan maksimal terhadap para pelaku,” katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro, merinci peran para tersangka.
Polisi menduga RA (31) mengeksekusi pemotongan kepala gajah setelah pelaku lain menembaknya.
“RA kami tangkap pada 18 Februari di Ukui. Dari pengembangan, kami amankan JM (44) yang berperan sebagai penembak pada 19 Februari 2026. Hari yang sama, kami tangkap SM di Bagan Limau,” jelas Ade.
Kejahatan Libatkan Jaringan Lintas Provinsi
Polisi juga menangkap FA (62), residivis kasus serupa pada 2015 di Jambi, Pelalawan, dan Bengkalis.
Penyidik menduga FA berperan sebagai penadah gading sekaligus penyedia amunisi dan logistik, serta mengajarkan teknik berburu gajah liar.
Tim kemudian bergerak ke Padang Panjang, Sumatera Barat, dan menangkap AY pada 19 Februari.
Penyidik menduga AY mengirim gading melalui Bandara Internasional Minangkabau menuju Jakarta.
Di ibu kota, NK menerima kiriman tersebut dan diduga terlibat dalam penjualan senjata api.
Ade menambahkan bahwa SL berperan sebagai perantara jual beli senjata api. Pengembangan selanjutnya membawa tim ke Surabaya.
Polisi menangkap AR pada 22 Februari, disusul AC yang diduga menjadi perantara transaksi gading hingga ke tangan FS, sosok yang disebut sebagai pemodal utama.
“Dari FS, kami juga menyita 140 kilogram sisik trenggiling,” ungkap Ade.
Penyidik melanjutkan operasi ke Kudus dan menangkap SA (39) pada 23 Februari 2026. Di Solo, polisi mengamankan JS dan HA yang diduga terlibat sebagai perantara transaksi gading serta penadah pipa rokok.
Sementara itu, AN, GL, dan RG masih dalam pengejaran. Polisi menduga AN dan GL mengajarkan cara menembak kepada masyarakat, sedangkan RG berperan sebagai perantara gading.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan