fokus6.net, BANJARBARU – Penjualan minuman tradisional beralkohol – tuak, tetap berlangsung di Banjarbaru meski memasuki bulan Ramadan.

Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban dan menyita ribuan liter tuak dari dua lokasi berbeda pada Senin (2/3/2026) kemarin.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan praktik jual beli minuman keras jenis tuak,” ujar Kepala Satpol PP Banjarbaru, Dedy Sutoyo.

Tim gabungan kemudian bergerak menuju dua titik yang menjadi sasaran.

Lokasi pertama berada di Jalan Ahmad Yani Km 31, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin.

Titik kedua berada di kawasan Guntung Harapan, Komplek Griya Sosial Mulia 1, Kelurahan Guntung Manggis, yang juga berada di Kecamatan Landasan Ulin.

“Petugas gabungan kemudian langsung menuju titik sasaran,” katanya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sekitar lima karung bahan baku berupa kulit kayu raru yang kuat dugaaan untuk proses pembuatan tuak.

Selain itu, sebanyak 2.195 liter tuak yang disimpan dalam jirigen turut diamankan.

Petugas langsung memusnahkan sebagian barang bukti di lokasi, sedangkan 495 liter tuak diamankan ke Markas Komando Satpol PP Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.

Empat orang yang kuat dugaan terlibat dalam aktivitas penjualan tuak tersebut. Mereka masing-masing berinisial MR (24), YP (32), RA (23), dan SAS (20).

Keempatnya melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Menurut Dedy, langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, terutama selama bulan Ramadan.

Ia memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan tanpa hambatan.

“Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Baca juga  Miris, Hotel dan Kafe di Banjarmasin Masih Pajang Miras saat Ramadan