Kasus Penggelapan dan TPPU Rp900 Juta di PT Panggung Lestari Jaya Masuk Tahap Penuntutan
fokus6.net, BANJARBARU — Penanganan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan bendahara PT Panggung Lestari Jaya (PLJ) kini memasuki babak baru. Proses hukum terhadap tersangka berinisial EY (45) telah berlanjut ke tahap penuntutan.
Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin dalam proses Tahap II.
Direktur Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Frido Situmorang, menyampaikan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan sesuai prosedur setelah seluruh kelengkapan berkas terpenuhi.
“Tersangka hari ini dilakukan tahap II untuk penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” ujarnya pada Selasa (24/2/2026).
Sebelum diserahkan, EY terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan layak untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Frido menegaskan bahwa sejak Tahap II dilaksanakan, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Perkara ini selanjutnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses hukum berikutnya menjadi kewenangan JPU dan akan segera disidangkan di pengadilan,” katanya.
EY diketahui pernah menjabat sebagai bendahara di PT Panggung Lestari Jaya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang angkutan barang domestik melalui jalur laut. Ia dilaporkan karena diduga menyalahgunakan dana perusahaan untuk kepentingan di luar peruntukan.
Selain itu, tersangka juga diduga membuat sejumlah kegiatan fiktif yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp900 juta. Berdasarkan hasil penyidikan Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel, EY resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Desember 2024.
Dalam proses penyidikan, EY sempat tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik. Hingga akhirnya, pada pemanggilan ketiga, aparat melakukan upaya paksa dan menjemputnya di Sidoarjo, Jawa Timur, pada 27 November 2025 untuk dibawa ke Kalimantan Selatan.
Atas perbuatannya, EY dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 64 KUHP, serta Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan