Pelaku Bom Molotov Pasar Lama Banjarmasin Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
fokus6.net, BANJARMASIN — Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZA yang diduga sebagai pelaku pelemparan bom molotov di Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif menyusul beredarnya rekaman CCTV aksi tersebut di media sosial.
ZA, warga Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, ditangkap saat berada di rumah keluarganya di kawasan Gang Kalimantan, Banjarmasin Tengah. Ia tidak melakukan perlawanan ketika diamankan petugas.
Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, menjelaskan bahwa pelaku diringkus tanpa hambatan berarti. “Pelaku kami amankan di Gang Kalimantan, Banjarmasin Tengah tanpa perlawanan,” ujarnya pada Selasa, 24 Februari 2026.
Menurut Eru, ZA dijerat dengan Pasal 308 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya umum, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Karena perbuatan pelaku telah menimbulkan bahaya umum, baik itu terhadap barang maupun nyawa orang lain,” jelasnya.
Peristiwa pelemparan bom molotov di Pasar Lama terjadi pada Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 03.09 Wita. Aksi pelaku terekam kamera pengawas dan dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial. Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dan menangkap ZA.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku dipicu persoalan pribadi. “Intinya masalah pribadi, karena pelaku dan korban dulunya suami istri,” ungkap Eru.
Meski demikian, rasa sakit hati yang dirasakan ZA disebut bukan ditujukan langsung kepada mantan istrinya, melainkan kepada pihak keluarga mantan pasangan tersebut. “Pelaku sakit hati atas perlakuan keluarga mantan istri,” tambahnya.
Sementara itu, dua kasus teror bom molotov lainnya masih menjadi perhatian aparat. Peristiwa pertama terjadi di Jalan Cemara Raya Ujung, Kompleks Herlina Kelapa Indah 2, Banjarmasin Utara. Peristiwa lainnya berlangsung di Jalan Belitung Darat, Kompleks Belitung Permai RT 18, Rumah Nomor A-10, Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Insiden di Belitung terjadi pada Senin malam, 23 Februari 2026, sekitar pukul 19.10 Wita. Api sempat menyala di bagian teras rumah milik Anwar Razak setelah sebuah benda diduga bom molotov dilempar ke arah rumahnya. Kobaran api membakar sebuah guci di sudut teras dan meninggalkan bekas hitam di dinding.
Ketua RT 18, Sudarsono, menyebut api berpotensi menyebabkan kerusakan lebih besar apabila tidak segera dipadamkan. “Itu kalau tripleks sudah habis pasti,” ujarnya saat ditemui di lokasi kejadian.
Beruntung, api dapat segera dipadamkan oleh pemilik rumah bersama warga sekitar sebelum merambat ke bagian lain bangunan. Di dalam guci yang terbakar, ditemukan botol plastik dengan sumbu yang diduga sebagai sisa bom molotov.
“Plastik, iya plastik biasanya kan beling yah botolnya,” kata Sudarsono, mengungkapkan keheranannya atas jenis botol yang digunakan.
Akibat kejadian tersebut, teras rumah mengalami kerusakan. Dinding tampak menghitam, sapu lidi hangus terbakar, dan beberapa peralatan rumah tangga turut terdampak panas api.
Hingga kini, pelaku pelemparan di kawasan Belitung dan Banjarmasin Utara masih dalam penyelidikan. Warga berharap aparat kepolisian segera mengungkap pelaku agar situasi keamanan kembali kondusif.
“Iya mudah-mudahan cepat terungkap. Polisi juga sudah datang malam itu,” ujar Sudarsono.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan