Polsek Kandangan Kota Bongkar Peredaran Miras di HSS
fokus6.net, HULU SUNGAI SELATAN — Tim gabungan Polsek Kandangan Kota, Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Polda Kalimantan Selatan mengungkap praktik peredaran minuman keras dalam sebuah operasi cipta kondisi menjelang dan selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ratusan botol miras serta tiga orang terduga pelaku, termasuk seorang ibu rumah tangga.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Kandangan Kota, AKP Cahyo Sugiono, dilaksanakan pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 00.15 Wita.
Sasaran penggeledahan berada di sebuah rumah di Gang Anugrah, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan.
Kapolres HSS, AKBP Awaluddin Syam melalui Kapolsek Kandangan Kota, AKP Cahyo Sugiono, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (26/2/2026).
Operasi yang merupakan bagian dari Sikat 2026 itu berhasil membongkar jaringan penjualan miras yang diduga telah beroperasi di kawasan tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati tiga orang di lokasi. Mereka adalah SW (44), seorang ibu rumah tangga, serta dua pemuda berinisial MIS (21) dan MR (22) yang diketahui memiliki alamat berbeda.
“Jumlah Barang Bukti dari miras 152 botol berbagai macam merek dan 150 botol alkohol merek cap gajah. Tidak hanya itu, Kepolisian juga mendapati uang sebesar Rp 570 ribu yang diduga hasil penjualan di lokasi, enam karung, serta beberapa dus dari kertas,” terang Kapolsek.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli minuman keras di salah satu rumah di Gang Anugrah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek bersama anggota langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
“Setibanya di lokasi yang dituju, anggota Polsek Kandangan Kota mendapati tiga orang pelaku. Saat itu sedang menjual miras. Kami segera melakukan penggeledahan di rumah tempat para pelaku berada,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan di dalam rumah, petugas menemukan ratusan botol miras dan alkohol yang sebagian disimpan dalam karung berwarna hijau. Selain itu, uang tunai yang diduga hasil transaksi penjualan turut diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten HSS Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 44A huruf B tentang larangan penjualan dan peredaran minuman beralkohol.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kesucian bulan Ramadan dengan menghindari konsumsi minuman keras serta aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman umum.
“Kami mengimbau ke masyarakat agar menjaga kesucian bulan Ramadan dengan cara tidak mengonsumsi miras, narkotika, balapan liar dan pesta kembang api, mengingat dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tutupnya.


Tinggalkan Balasan