Polda Maluku PTDH Bripda Mesias Viktor Siahaya, Tersangka Penganiayaan Siswa di Tual
fokus6.net, JAKARTA — Polda Maluku resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya, anggota Brimob yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia.
Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang berlangsung selama kurang lebih 14 jam, dimulai Senin pukul 14.00 WIT dan berakhir Selasa dini hari pukul 03.00 WIT. Putusan dibacakan pada pukul 03.30 WIT.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan bahwa majelis sidang menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi. “Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya di Ambon, Selasa (24/2/2026).
Bripda MS masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberikan kesempatan untuk mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku.
Sidang etik dipimpin Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan selaku Kabid Propam Polda Maluku, didampingi Wakil Ketua Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Kompol Ricard Risambessy. Dalam proses persidangan, sebanyak 14 saksi diperiksa. Sepuluh di antaranya hadir langsung di ruang sidang, terdiri dari sembilan personel Brimob dan satu kakak kandung korban berinisial AT (14). Empat saksi lain memberikan keterangan secara daring dari Polres Tual, termasuk dua anggota Polres Tual dan dua perwakilan keluarga korban.
Persidangan turut disaksikan pengawas eksternal, antara lain Ketua Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Proses tersebut juga mendapat asistensi Divisi Propam Mabes Polri dan pengawasan tim khusus Itwasum Polri.
Rositah menambahkan bahwa pelanggaran yang dilakukan merujuk pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Regulasi tersebut mengatur bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah, janji jabatan, serta melakukan tindakan kekerasan.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyampaikan harapan agar putusan tersebut memberi rasa keadilan bagi keluarga korban dan menunjukkan komitmen institusi dalam menegakkan disiplin. “Bapak Kapolri juga memberikan atensi terhadap saya untuk menindak tegas terduga pelanggar, proses tuntas, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta memberikan proses hukum secara transparan,” katanya.
Ia menekankan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan humanis. Prinsip Rastra Sewakottama sebagai abdi utama nusa dan bangsa harus diwujudkan melalui perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, mayoritas anggota Polri tetap bekerja dengan dedikasi dan integritas. Stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Maluku yang tetap terjaga disebut sebagai cerminan dukungan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan