fokus6.net, BANJARMASIN – Video salah satu unit mobil listrik BYD Atto 1 Premium yang belum lama tadi dibeli Pemko Banjarmasin, ‘tertangkap basah’ keluyuran diduga diluar jam dinas viral di media sosial.

Berdasarkan potongan rekaman berdurasi 7 detik yang diunggah oleh akun TikTok @peristiwakalsel, memperlihatkan mobil listrik dengan nomor polisi DA 1905 NF melintas di kawasan Jalan Kuripan.

Video itu diketahui direkam salah satu penumpang roda 4 yang berada persis di belakang mobil listrik tersebut. Tak hanya menyorot mobil berlabel ramah lingkungan, perekam juga memperlihatkan bagian head unit mobil yang ia tumpangi.

“16 Februari pukul 15.20 WITA,” detail tanggal dan waktu yang terlihat dari video itu.

Merujuk kalender libur nasional sesuai ketetapan pemerintah, 16 Februari 2026 bertepatan dengan Cuti Bersama Imlek. Itu artinya, BYD Atto Premium 1 milik Pemko Banjarmasin beroperasional diluar jam dinas.

Sesuai Keppres No 68 Tahun 1995, kendaraan dinas hanya boleh digunakan pada jam kerja Senin hingga Kamis pukul 07.30-16.00. Lalu, PP No 94 Tahun 2021 secara tegas melarang kendaraan dinas dipergunakan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.

Sementara untuk penggunaan di luar kota atau di luar jam dinas, wajib mendapatkan izin tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat berwenang.

Konten soal mobil listrik keluyuran yang dilengkapi keterangan ‘Kan lumayan tanggal merah masih bisa dipakai mobil milik rakyat’ itu lantas menuai protes warganet.

“berarti bjur yg ulun komen semalam kd bakalan kesan begawi aja pasti ada nang membawa bejalan cek ha di duta mall tu bisa ada ja jwa,,paling kd lawas supaya jngn di curigai di ganti plat nya lwn plat pribadi,” celetuk akun @Hairyp******.

“Kmn lah melapor ya mun kek ni? Bnyk banar hari libur menamui ya,” tanya @Kan******.

“KD seapa di ganti buhan nya am plat nya jdi warna hitam , sekira KD ketahuan jar memakai mobil dinas,” ujar akun lainnya @F*****.

“KADADA RASA SUPANNYA MAMAKAI AMPUN RAKYAT.. RAKYAT YG BAYAR PAJAK INYA YG MENIKMATI,” timpal @s******.

“semenjak tinggal di kalsel khusus bjb.. agak bingung sm pemkot nya.. jam 10 di cafe2 mayoritas asn… di jalan dan di parkiran mol hari libur plat merah berkeliaran.. satpol pp nya nda ngerazia gtu ya..,” tulis @nn******.

Mengutip laman https://sirup.inaproc.id/sirup/rekap/penyedia/D214, Pemko Banjarmasin melalui Bagian Umum membeli total 21 unit BYD Atto 1 dengan metode E-purchasing pada Januari 2026.

Paket dengan kode RUP 63614318 itu dilengkapi keterangan pagu Rp5.250.000.000 bersumber dari APBD 2026. Itu artinya, per unit mobil bernilai Rp250 juta.

Pembelian mobil premium itu jelas saja memicu polemik di publik, terlebih kondisi keuangan Pemko Banjarmasin yang terdampak efisiensi anggaran.

Sebelumnya pemerintah pusat memangkas dana transfer untuk Banjarmasin hingga 28 persen.

Dibanding tahun lalu, maka APBD Banjarmasin terpangkas sekitar Rp400 miliar, sehingga pada 2026 nilainya genap jadi Rp1 triliun.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net