Satpol PP Tapin Tertibkan Spanduk dan Reklame Ilegal
fokus6.net, TAPIN – Aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Tapin melaksanakan penertiban terhadap sejumlah spanduk dan papan reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan di sepanjang jalur bypass sampai kawasan Trantang, Kecamatan Tapin Utara. Penertiban difokuskan pada media promosi yang terpasang di pohon maupun fasilitas umum.
Langkah tersebut diambil karena pemasangan reklame dinilai melanggar aturan ketertiban umum serta mengganggu kerapian lingkungan. Sejumlah spanduk yang menempel di batang pohon dan tiang fasilitas publik langsung dilepas petugas dalam kegiatan tersebut.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tapin, Mudo Harjuno, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dan daerah terkait penataan wilayah. Ia menyebut, penertiban dilakukan untuk menjaga keteraturan sekaligus estetika kota.
“Penertiban ini bagian dari pelaksanaan instruksi Presiden saat rakor dan juga instruksi Bupati. Kami ingin memastikan ketertiban dan estetika kota tetap terjaga,” kata Mudo Harjuno.
Menurutnya, dasar hukum penindakan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, terutama Pasal 33 dan 34 yang mengatur tentang ketertiban reklame.
“Banyak spanduk yang dipasang di pohon dan lokasi yang tidak semestinya. Itu jelas melanggar perda, sehingga kami lakukan penertiban,” ujarnya.
Penertiban direncanakan berlangsung berkala hingga mendekati bulan Ramadan. Untuk tahap awal, kegiatan diprioritaskan di wilayah perkotaan, khususnya Tapin Utara, sebelum diperluas ke kecamatan lain.
“Untuk sementara kita fokus di seputaran kota dulu. Ke depan akan kami lanjutkan ke wilayah lainnya,” jelasnya.
Selain mencopot spanduk dan reklame yang melanggar, Satpol PP juga berkoordinasi dengan DPMPTSP, Dinas Perdagangan, dan Bapenda guna memeriksa legalitas perizinan. Reklame yang masa izinnya telah habis turut menjadi perhatian dalam operasi tersebut.
“Reklame yang izinnya sudah habis masa berlaku juga menjadi perhatian kami. Penertiban ini sekaligus memastikan seluruh pemasangan reklame sesuai aturan,” tambah Mudo.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan