fokus6.net, JAKARTA — Pencemaran aliran Sungai Cisadane di wilayah Tangerang, Banten, memasuki babak hukum. Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memastikan pemerintah akan membawa PT Biotek Saranatama ke meja hijau. Perusahaan tersebut merupakan pemilik gudang penyimpanan pestisida yang terbakar dan diduga menjadi sumber kontaminasi.

Langkah gugatan menjadi bagian dari pertanggungjawaban hukum atas kerusakan lingkungan yang timbul. Pemerintah menilai pencemaran tidak hanya berdampak pada kualitas air, tetapi juga mengganggu ekosistem sungai dan sumber air masyarakat di Tangerang Selatan, Kota Tangerang, hingga Kabupaten Tangerang.

“Untuk pidana akan pihak kepolisian tindaklanjuti. Sementara dari sisi perdata, kami akan menempuh mekanisme sesuai Pasal 87 dan 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” ujar Hanif di Tangerang, Jumat 13 Februari 2026.

Menurutnya, kelalaian dalam pengelolaan bahan berbahaya tersebut telah menimbulkan konsekuensi serius terhadap lingkungan. Biota sungai juga terdampak, dan air yang warga gunakan juga terindikasi terpapar zat pencemar. Pemerintah menilai pemulihan harus secara menyeluruh dan terukur.

Proses penyelidikan oleh kementerian terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap dugaan pelanggaran dalam tata kelola gudang penyimpanan pestisida yang mengalami kebakaran di Tangerang Selatan. “Aliran air ini bergerak dari Sungai Jaletreng menuju Cisadane sekitar sembilan kilometer, lalu berlanjut hingga Teluknaga yang jaraknya puluhan kilometer. Dampaknya tidak bisa kita anggap sederhana,” kata Hanif.

Koordinasi lintas lembaga telah berjalan sejak awal kejadian. Aparat kepolisian bergerak cepat untuk mengamankan lokasi dan mengumpulkan keterangan. Kementerian Lingkungan Hidup bersama dinas terkait juga melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan limbah di sepanjang aliran sungai.

“Informasi terakhir, cemaran sudah terdeteksi hingga Teluknaga. Setiap titik kami ambil sampel untuk diuji, baik air, biota, maupun vegetasi di sekitar sungai,” ungkapnya.

Baca juga  Reshuffle Kabinet, Prabowo Copot Hanif Faisol Digantikan Aktivis Buruh

Menteri LH Tegaskan Perusahaan Bertanggung Jawab Penuh

Seluruh sampel yang terkumpul kini masih dalam tahap pengujian laboratorium guna memastikan tingkat kontaminasi dan dampak jangka panjangnya. Hasil tersebut akan menjadi dasar langkah hukum lanjutan sekaligus perhitungan nilai kerugian lingkungan.

Hanif menegaskan bahwa perusahaan wajib bertanggung jawab penuh, mulai dari pembiayaan pemulihan ekosistem hingga ganti rugi. Selain gugatan perdata dan proses pidana, pemerintah juga akan mendorong audit lingkungan secara menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan industri tempat gudang tersebut beroperasi.

“Secara administratif dan teknis, kami akan meminta pengelola kawasan melakukan audit lingkungan yang presisi agar langkah korektif bisa segera berjalan,” ujarnya.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net