fokus6.net, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba atau Bareskrim Polri membeberkan rangkaian peristiwa yang menyeret Kapolres Bima Kota nonaktif, Didik Putra Kuncoro, dalam perkara dugaan kepemilikan narkotika. Dalam pengusutan tersebut, terungkap adanya sebuah koper yang pelaku titipkan kepada seorang anggota polisi perempuan yang pernah berada dalam lingkup kerja yang sama.

Kepala Subdirektorat III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa koper itu dititipkan kepada Aipda Agustina. Saat ini Agustina bertugas di Polres Tangerang Selatan, sementara sebelumnya ia pernah menjadi bawahan Didik ketika keduanya berdinas di Polda Metro Jaya.

“Yang bersangkutan kini berdinas di Tangerang Selatan, dan sebelumnya berada di bawah komando Didik saat di Polda Metro Jaya,” ujar Zulkarnain dalam keterangan kepada media di Jakarta, Sabtu 14 Februari 2026.

Menurut penjelasan penyidik, koper tersebut atas permintaan Didik lalu tersimpan di rumah Agustina di wilayah Tangerang, Banten. Aparat kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan barang tersebut. “Koper sesuai permintaan dan tersimpan di kediamannya,” kata Zulkarnain.

Status Agustina dalam perkara ini masih sebagai saksi. Penyidik terus mendalami keterangan untuk menelusuri alur kepemilikan serta dugaan keterlibatan pihak lain.

Selain Agustina, penyidik juga meminta keterangan seorang perempuan bernama Miranti Afriana yang merupakan istri Didik. Peran Miranti dalam kasus tersebut belum penyidik buka secara rinci.

Penetapan tersangka terhadap Didik oleh Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa perkara ini mulai terkuak setelah adanya informasi dari Paminal Mabes Polri yang telah lebih dulu melakukan penahanan terhadap Didik pada Rabu, 11 Februari 2026.

Didik Titip Koper ke Anggota Polisi

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi tentang keberadaan koper berwarna putih yang dugaan menyimpan narkotika di Tangerang. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati koper tersebut telah lebih dahulu personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan ringkus.

Baca juga  Kebakaran Permukiman di Martapura Timur Hanguskan 9 Bangunan

Barang bukti yang polisi sita dalam pengungkapan ini meliputi sabu seberat 16,3 gram. Lalu 49 butir ekstasi beserta dua butir sisa pakai dengan total berat 23,5 gram. Kemudian 19 butir aprazolam, dua butir happy five, serta ketamin seberat 5 gram.

Nama Didik sebelumnya sudah menjadi perhatian publik dalam perkara lain yang melibatkan mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dalam kasus tersebut, Didik kuat dugaan menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin sebagai pihak yang memasok sabu kepada Malaungi dengan jumlah mencapai 488 gram. Rangkaian fakta ini semakin memperluas spektrum penyelidikan terhadap jejaring yang dugaanya terhubung dalam kasus narkotika tersebut.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net