Viral di TikTok, Dewan Penasihat Rabithah Alawiyah Tapin Datangi Polsek Binuang Terkait Pria Berinisial ABA
fokus6.net, TAPIN – Ramainya informasi di media sosial mengenai seorang pria berinisial ABA yang diamankan warga di wilayah Binuang mendorong Dewan Penasihat Rabithah Alawiyah Kabupaten Tapin, Hamzah Assegaf, mendatangi Mapolsek Binuang pada Jumat (13/2/2026) petang.
Kedatangan Hamzah yang juga menjabat sebagai Camat Tapin Tengah itu bertujuan untuk mengklarifikasi kabar yang beredar luas, termasuk di platform TikTok. Dalam unggahan yang viral, pria tersebut disebut-sebut diduga terlibat tindak pidana di wilayah Kabupaten Barito Kuala.
Hamzah menegaskan, langkah yang diambilnya semata-mata untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mencegah kesimpangsiuran yang dapat memicu keresahan masyarakat.
“Kami datang untuk mengecek langsung ke Polsek Binuang. Jangan sampai informasi yang beredar membuat situasi tidak kondusif. Harus ada kejelasan,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menambahkan, Rabithah Alawiyah merupakan forum silaturahmi keluarga besar habaib yang memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga nama baik keluarga, namun tidak bertujuan melindungi tindakan yang melanggar hukum.
“Rabithah ini wadah silaturahmi. Kalau ada anggota keluarga yang melakukan kesalahan dan terbukti melanggar hukum negara, tentu kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Kami tidak membenarkan yang salah,” tegas Hamzah.
Menurutnya, apabila dalam perkara tersebut terdapat unsur pidana seperti pencurian atau dugaan kekerasan, maka mekanisme hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu, Kapolres Tapin melalui Kasi Humas Polres Tapin, Ipda Imam Subhan, memberikan penjelasan terkait status pria berinisial ABA yang sempat diamankan di wilayah hukum Polsek Binuang.
“Yang bersangkutan memang diamankan di Kecamatan Binuang, namun laporan polisinya berada di Polres Barito Kuala. Anggota kami hanya membantu mengamankan sesuai permintaan warga,” jelas Ipda Imam.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian di wilayah hukum Polres Barito Kuala. Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Percayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan