Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp3,1 Triliun untuk Pastikan Penyelenggaraan Haji dan Umrah 2026
fokus6.net, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkapkan pagu anggaran TA 2026 sebesar Rp579 miliar, namun dinilai masih jauh dari kebutuhan operasional inti penyelenggaraan ibadah haji. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan hal ini dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (10/2/2026).
“Anggaran sebesar Rp579 miliar tersebut telah mengakomodasi program direktif Bapak Presiden RI,” kata Irfan, merujuk pada Surat Kementerian Keuangan Nomor S-817/MK.03/2025 tertanggal 8 Desember 2025, termasuk alokasi penguatan dukungan pelaksanaan prioritas sebesar Rp57 miliar.
Meski meningkat dibanding pagu Badan Penyelenggara Haji (BPH) 2025, Irfan menegaskan angka ini belum cukup menutupi kebutuhan inti haji. Pada 2025, anggaran penyelenggaraan haji Kemenag mencapai Rp1,4 triliun, ditambah anggaran kesehatan haji Kemenkes Rp319 miliar. Namun pada 2026, kedua pos tersebut tidak lagi masuk dalam DIPA masing-masing kementerian, menimbulkan kesenjangan pembiayaan.
“Kondisi ini menimbulkan kesenjangan terhadap aktivitas inti penyelenggaraan haji dan umrah. Selain kebutuhan operasional di pusat, daerah, dan Arab Saudi, kami juga harus memenuhi belanja pegawai, belanja perkantoran, serta operasional kelembagaan baru,” jelas Irfan.
Karena itu, pada 23 Januari 2026 Kemenhaj mengajukan permohonan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) kepada Kementerian Keuangan untuk memastikan layanan jemaah tetap berjalan lancar.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak merinci total kebutuhan anggaran Kemenhaj 2026 mencapai Rp3,103 triliun. Angka ini mencakup biaya operasional haji 2026 sekaligus persiapan haji 2027 yang timeline-nya mulai dipercepat.
“Adapun kebutuhan anggaran Kementerian Haji dan Umrah tahun 2026 sebesar Rp3.103.018.403.000,” ujar Dahnil di hadapan Komisi VIII DPR RI. Ia meminta dukungan DPR agar tambahan anggaran disetujui, sehingga amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dapat dijalankan dan pelayanan jemaah tetap terjaga.
Kemenhaj menjelaskan sejumlah faktor pendorong ABT, antara lain: kebutuhan operasional haji di pusat, daerah, dan Arab Saudi yang belum dialokasikan; persiapan haji 2027; peningkatan belanja pegawai dan operasional akibat pembentukan struktur baru; pengembangan ekosistem ekonomi haji dan pengawasan PPIU-PIHK; serta kenaikan biaya operasional petugas karena penggabungan fungsi pusat kesehatan haji.
Dengan pengajuan ABT ini, Kemenhaj berharap seluruh rangkaian ibadah haji dan umrah tahun 2026 dapat terlaksana dengan aman dan efisien, tanpa mengganggu kenyamanan jemaah.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan