fokus6.net, JAKARTA – Upaya Richard Lee untuk menggugurkan status tersangka melalui jalur praperadilan berakhir tanpa hasil. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan yang diajukannya terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Dalam sidang yang digelar Rabu (11/2/2026), hakim Esthar Oktavi menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan secara hukum.

“Mengadili: 1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon. 2. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana karena didukung alat bukti yang cukup. Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berlanjut.

Di sisi lain, Dokter Samira yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) selaku pelapor dalam perkara ini mengungkap adanya tawaran perdamaian bernilai besar. Ia menyebut nominal yang ditawarkan mencapai Rp50 miliar.

“Untuk perdamaian, Doktif tekankan lagi, meskipun puluhan miliar, bahkan sekarang angkanya Rp50 miliar menuju ke Doktif, itu tertutup. Tidak ada kata damai,” tegasnya di PN Jakarta Selatan.

Doktif menyatakan dirinya tidak tertarik pada penyelesaian damai berbasis kompensasi pribadi. Ia mengklaim perjuangannya bertujuan untuk mengembalikan kerugian masyarakat yang disebutnya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Satu tujuan Doktif di sini, mengembalikan uang kalian. Kembalikan uang masyarakat, ratusan miliar itu kembalikan. Bukan untuk menyumpal mulutnya Doktif,” ujarnya.

Ia bahkan mempertanyakan selisih kerugian jika angka yang disebut Rp200 miliar hanya diganti Rp50 miliar.

“Jika kerugian masyarakat Rp200 miliar dan yang diberikan hanya Rp50 miliar, Rp150 miliar itu Doktif cari dari mana?” katanya.

Selain mendesak proses hukum berjalan, Doktif juga menuntut agar dana yang diperoleh dari penjualan produk kecantikan yang dipersoalkan dapat dikembalikan kepada konsumen.

Baca juga  Dokter Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Konsumen

“Jadi kembalikan sesuai dengan apa yang sudah kamu ambil. Jika kamu tidak mampu, ya masuk sel. Semudah itu,” ucapnya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen atas produk serta layanan kecantikan yang dipasarkan. Dengan ditolaknya praperadilan, status tersangka Richard Lee tetap berlaku dan penyidikan oleh kepolisian berlanjut sesuai prosedur hukum.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net