fokus6.net, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kemungkinan menetapkan PT Karabha Digdaya sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan suap terkait percepatan eksekusi lahan di Tapos, Depok. Keputusan tersebut akan ditentukan setelah penyidik menelaah fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa hingga kini lembaganya masih menunggu perkembangan perkara sebelum menyampaikan sikap resmi kepada publik. “Nanti saat perkara disidangkan baru dapat disampaikan kepada publik,” ujar Tanak, Minggu (8/2/2026).

Ia menambahkan, peluang menjerat korporasi tetap terbuka, namun proses penyidikan masih berjalan sehingga informasi belum dapat dipublikasikan secara rinci. “Perkara yg sedang ditangani dlm tahap penyidikan masih bersifat rahasia,” katanya.

Kasus ini berakar dari sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Pada 2023, Pengadilan Negeri Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, dan putusan tersebut kemudian diperkuat pada tingkat banding hingga kasasi.

Memasuki Januari 2025, perusahaan mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari tahun yang sama, eksekusi belum terealisasi. PT Karabha Digdaya pun berulang kali mengirimkan permohonan dengan alasan lahan tersebut akan segera dimanfaatkan, sementara pihak masyarakat mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan tersebut.

Dalam perkembangannya, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta bersama Wakil Ketua Bambang Setyawan meminta jurusita Yohansyah Maruanaya menjadi penghubung antara pengadilan dan pihak perusahaan. Melalui jalur tersebut, disampaikan permintaan fee sebesar Rp1 miliar agar proses eksekusi dipercepat.

Yohansyah kemudian bertemu dengan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma, di sebuah restoran di Depok. Pertemuan itu membahas jadwal eksekusi sekaligus permintaan dana percepatan. Informasi tersebut lalu diteruskan kepada Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman.

Baca juga  KPK Gandeng Sineas Lokal Edukasi Antikorupsi Lewat Film

Pihak perusahaan sempat menolak nilai yang diminta hingga akhirnya tercapai kesepakatan di angka Rp850 juta. Setelah itu, Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Usai eksekusi dilakukan, Berliana menyerahkan uang Rp20 juta kepada Yohansyah. Tak lama berselang, pada Februari 2026, ia kembali memberikan Rp850 juta di sebuah arena golf. Dana tersebut diduga berasal dari pencairan cek dengan dalih pembayaran invoice fiktif milik PT SKBB Consulting Solusindo.

KPK kemudian menggelar operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026 saat proses penyerahan uang berlangsung. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan sejumlah pihak beserta barang bukti berupa uang tunai Rp850 juta dan perangkat elektronik.

Berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, jurusita Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.

Untuk kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penanganan perkara ini masih terus berkembang, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi apabila bukti yang muncul di persidangan mengarah ke sana.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net