Polsek Banjarmasin Selatan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan, Kasus Sempat Diduga Lakalantas
fokus6.net, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Selatan mempercepat penanganan kasus pembunuhan yang menewaskan Hendra bin Hermansyah dengan menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian, Kamis (25/6/2026). Melalui rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan 17 adegan untuk mengungkap rangkaian peristiwa sekaligus memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain menghadirkan tersangka berinisial M-A alias A, rekonstruksi juga melibatkan jaksa penuntut umum, penasihat hukum, serta sejumlah saksi. Karena itu, setiap adegan diperagakan secara rinci guna memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dan hasil penyidikan.
Penyidik mengungkapkan, peristiwa bermula saat korban dan tersangka mengonsumsi minuman keras bersama sejumlah rekannya di kawasan Basirih Selatan. Setelah itu, keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor menuju Jalan Gubernur Soebarjo.
Namun, di tengah perjalanan, sepeda motor yang korban kendarai menabrak tiang listrik hingga keduanya terjatuh. Meski demikian, korban saat itu masih dalam kondisi hidup.
Selanjutnya, tersangka mengambil lis siku berbahan plastik dan aluminium yang berada di sekitar lokasi. Kemudian, tersangka menusukkan benda tersebut ke leher korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Tidak berhenti sampai di situ, tersangka juga berupaya menghilangkan jejak. Bahkan, tersangka membersihkan darah yang menempel di tangan dan wajahnya. Setelah itu, tersangka mencoba menciptakan skenario seolah-olah korban meninggal akibat kecelakaan tunggal.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, AKP Joko Sulistiyo Sriyono, mengatakan rekonstruksi menjadi tahapan penting dalam proses penyidikan. Dengan rekonstruksi tersebut, penyidik dapat mencocokkan seluruh keterangan tersangka dengan fakta yang berhasil terkumpul selama penyelidikan.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan serta melengkapi berkas perkara sebelum kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar AKP Joko Sulistiyo Sriyono.
Sementara itu, Polsek Banjarmasin Selatan terus menuntaskan seluruh proses penyidikan. Setelah berkas lengkap, penyidik akan segera menyerahkan perkara tersebut ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.
Atas perbuatannya, tersangka menghadapi jeratan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Penulis/Reporter: Ahmad Fauzie

Tinggalkan Balasan