fokus6.net, HULU SUNGAI UTARA — Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari HSU, Kamis (7/5/2026) kemarin.

Petugas memusnahkan barang bukti dengan berbagai cara mulai dari diblender, dipotong, hingga dibakar.

Kasi Intelijen Kejari HSU, Bangkit SH, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan menuntaskan proses penegakan hukum hingga tahap eksekusi barang bukti.

“Kejari HSU berkomitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan elemen masyarakat dalam upaya pencegahan serta pemberantasan kejahatan, khususnya narkotika dan tindak pidana yang mengancam keamanan publik,” ujar Bangkit.

Perkara narkoba mendominasi dengan total 25 kasus narkotika. Selain itu terdapat tujuh perkara kepemilikan dan penggunaan senjata tajam.

Kemudian masing-masing satu perkara pelanggaran UU ITE, kesehatan, perjudian, perlindungan anak, penipuan, dan tindak pidana lingkungan hidup.

Dari seluruh perkara itu petugas menyita delapan bilah senjata tajam, 5,87 gram sabu. Kemduian 252 barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana yang pihaknya tangani.

Bangkit menegaskan pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial. Namun, bentuk nyata keseriusan kejaksaan memastikan seluruh proses hukum berjalan tuntas dan akuntabel.

“Ini bukan hanya seremoni, tetapi bentuk nyata komitmen dalam menegakkan hukum hingga proses eksekusi. Khususnya terhadap barang bukti perkara pidana,” kata Bangkit.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Baca juga  Proyektil Penembakan Suami Anggota DPRD Jateng Diuji Labfor