fokus6.net, BANJARMASIN – Sebanyak 22 korban KM Virgo Transport 8 yang tidak tercatat dalam manifest tetap berhak menerima santunan Jasa Raharja.

Selain korban meninggal dunia, penumpang selamat yang menjalani perawatan juga memperoleh jaminan biaya pengobatan.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Selatan, Ahmad Arkan Nugraha, menjelaskan mekanisme pemberian santunan bagi korban yang tidak tercantum dalam manifest.

Operator Kapal Wajib Terbitkan Surat Keterangan

Menurut Ahmad, Jasa Raharja dapat memproses santunan apabila operator kapal menerbitkan surat keterangan.

Dokumen tersebut membuktikan bahwa korban berada di dalam KM Virgo Transport 8 saat insiden terjadi.

“Untuk korban yang tidak tercatat dalam manifest, kami tetap bisa memberikan santunan apabila operator kapal menerbitkan surat keterangan,” ujar Ahmad Arkan Nugraha.

Karena itu, operator kapal perlu menyiapkan dokumen tersebut. Selanjutnya, Jasa Raharja menggunakan surat keterangan sebagai dasar pengajuan santunan.

“Surat tersebut menjadi bukti bahwa korban memang berada di dalam kapal,” lanjutnya.

Dua Korban Meninggal Menerima Rp70 Juta

Sejauh ini, Jasa Raharja mencatat dua korban meninggal dunia telah menerima santunan.

Masing-masing korban memperoleh total Rp70 juta. Rinciannya, Rp50 juta dari Jasa Raharja dan Rp20 juta dari Jasa Raharja Putra.

Sementara itu, sekitar 20 penumpang selamat yang tidak tercatat dalam manifest juga mendapat jaminan biaya perawatan rumah sakit.

Jasa Raharja tetap memproses hak para korban melalui pendataan dan pemeriksaan dokumen.

Selain itu, pihaknya memastikan korban memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

Penulis/Reporter: Fahrulani

Baca juga  Pria 38 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Sungai Pandan Hulu