fokus6.net, BANJARBARU – Polda Kalimantan Selatan menggandeng pemerintah desa dan kelurahan untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain mengoptimalkan pencegahan, kepolisian terus menjalankan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran.

Polda Kalsel bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar diskusi bersama lurah, kepala desa, dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Kamis (15/10/2026). Pertemuan di Auditorium Polda Kalsel, Banjarbaru, itu membahas langkah pencegahan dan mitigasi karhutla dari tingkat desa.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menilai keterlibatan masyarakat sangat penting. Sebab, penanganan karhutla telah berlangsung lebih dari dua bulan dan membutuhkan kerja sama lintas sektor.

“Kami ingin mengoptimalkan peran para lurah dan kepala desa untuk mengajak masyarakat bersama-sama melakukan upaya pencegahan, mitigasi, hingga penanganan karhutla,” ujar Rosyanto melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid.

Polda Kalsel Terbitkan 23 Laporan Polisi

Selain mengajak pemerintah desa, Polda Kalsel terus mengintensifkan Operasi Aman Nusa. Operasi tersebut melibatkan sekitar 800 personel dari jajaran Polda Kalsel hingga akhir Oktober 2026.

Di sisi lain, kepolisian tetap menindak dugaan pelanggaran hukum terkait karhutla. Rosyanto menyebut polisi telah menerbitkan 23 laporan polisi, dengan rincian 11 laporan terhadap perorangan dan 12 terhadap korporasi.

“Sebagian besar kasus telah naik ke tahap penyidikan, termasuk laporan dari WALHI Kalsel,” kata Rosyanto.

Untuk mendukung pemadaman, Polda Kalsel bersama Pemprov Kalsel juga menyiapkan alat mixer dan bahan baku cairan surfaktan. Selanjutnya, petugas akan mendistribusikan perlengkapan tersebut ke kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan.

Gubernur Soroti Lahan Terlantar yang Rawan Terbakar

Sementara itu, Gubernur Kalsel H. Muhidin menyoroti lahan terlantar yang rawan terbakar, terutama di kawasan gambut. Menurutnya, pemilik lahan perlu ikut bertanggung jawab ketika kebakaran terjadi.

Baca juga  Petani di Balangan Bacok Tetangga hingga Luka Parah, Tersangka Menyerahkan Diri Setelah 4 Hari

Ia menilai lahan tanpa pengelolaan dapat menambah beban petugas pemadam, TNI, Polri, dan relawan.

“Sesuai regulasi dan undang-undang, lahan terlantar yang tidak tergarap selama lima tahun seharusnya dikuasai atau diambil alih oleh negara. Namun selama ini banyak lahan milik perusahaan atau perseorangan yang terlantar begitu saja. Ketika terjadi kebakaran, pemilik tidak ikut memadamkan dan beban penanganan justru dialihkan kepada Satgas, TNI, Polri, serta relawan,” tegas Muhidin.

Karena itu, Pemprov Kalsel mengusulkan percepatan pelaporan lahan terlantar dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Langkah ini membantu penanganan lahan yang rawan terbakar.

Selain itu, pemerintah provinsi menyiapkan langkah teknis berupa penambahan embung dan kanal air di titik rawan. Fasilitas tersebut nantinya mendukung penyediaan air dan penggunaan cairan surfaktan untuk membasahi serta mendinginkan titik api di lahan gambut.

Penulis/Reporter: Fahrulani