DPRD Kotabaru Setujui Dua Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Pengelolaan BUMD
fokus6.net, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru mendorong percepatan penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) setelah DPRD menyepakati hasil pembahasannya. Kedua rancangan tersebut mengatur Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kesepakatan itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Masa Persidangan I, Rapat ke-7 Tahun Sidang 2026/2027, Senin (12/10/2026). Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru, H. Murdianto, menghadiri rapat tersebut mewakili Bupati Kotabaru.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru lantai tiga. Agendanya mencakup penyampaian hasil akhir pembahasan panitia khusus (pansus) terhadap kedua Raperda yang telah mendapat persetujuan bersama.
Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok Lindungi Kesehatan
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan H. Murdianto, Pemkab Kotabaru menilai Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok penting untuk melindungi kesehatan masyarakat. Aturan ini juga diharapkan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan nyaman.
Selain itu, pemerintah daerah menilai aturan tersebut perlu menjadi dasar bagi penerapan kawasan tanpa asap rokok secara lebih terarah. Karena itu, perangkat daerah terkait perlu menyiapkan langkah pelaksanaan setelah regulasi berlaku.
Sementara itu, Raperda Pengelolaan BUMD bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan milik daerah. Pemerintah berharap pengelolaan BUMD berjalan lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pemkab Kotabaru Siapkan Sosialisasi dan Aturan Teknis
Setelah DPRD menyetujui kedua Raperda, Pemkab Kotabaru berharap proses penetapan dapat segera berlanjut. Dengan demikian, kedua aturan tersebut memiliki dasar hukum untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Kotabaru, saya berharap Raperda ini dapat segera menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujar Murdianto saat membacakan sambutan Bupati.
Bupati juga meminta organisasi perangkat daerah (SKPD) terkait segera menyosialisasikan kedua aturan tersebut. Selanjutnya, perangkat daerah perlu menyusun petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati sebagai pedoman teknis.
Penulis/Reporter: Fauji Rahman

Tinggalkan Balasan