fokus6.net, BANJARMASIN – Proses pengangkatan bangkai KM Virgo Transport 8 belum berjalan sesuai target. PT Virgo Karya Shipping masih harus memenuhi sejumlah persyaratan dari asuransi Protection and Indemnity atau P&I.

Selain itu, proses penyidikan kecelakaan kapal juga menjadi kendala. Sejumlah data yang dibutuhkan untuk melengkapi dokumen tender masih berada dalam penguasaan penyidik.

Kuasa Hukum PT Virgo Karya Shipping, Rully Fakhrizal, mengatakan perusahaan kini menghadapi dua kepentingan yang harus berjalan bersamaan.

“Kami berjalan di dua sisi. Satu sisi kami harus cepat untuk mengangkat bangkai kapal, satu sisi karena harus menghadapi proses hukum,” ujar Rully di Banjarmasin, Rabu (7/10/2026).

Empat Perusahaan Ikuti Tender

Sementara itu, proses tender dari pihak P&I kini kembali berjalan. Sebelumnya, hanya perusahaan asal Belanda, Smit, yang mengikuti tender tersebut.

Namun, ketentuan tender mengharuskan lebih dari satu peserta. Karena itu, pihak asuransi kembali membuka kesempatan bagi perusahaan lain.

Kini, tiga perusahaan asing tambahan ikut mengajukan proposal. Dengan begitu, total terdapat empat perusahaan yang bersaing untuk menangani pengangkatan bangkai KM Virgo Transport 8.

Selanjutnya, seluruh peserta membutuhkan data terbaru mengenai kondisi kapal. Data tersebut akan menjadi bahan untuk menyempurnakan proposal sebelum kembali mereka ajukan kepada P&I.

Karena itu, tim PT Virgo menjadwalkan penyelaman pada Kamis (8/10/2026). Tim akan mengecek langsung kondisi dan posisi bangkai kapal.

“Penyelaman untuk mengetahui posisi kapal, habis itu oil recovery, baik dari muatan maupun dari kapal, penyemprotan bahan kimia untuk menetralisir bahan bakar,” jelas Rully.

Penyelaman juga memiliki kepentingan lain. Tim akan mencari kemungkinan korban yang masih berada di sekitar bangkai kapal.

Selain itu, tim akan menentukan lokasi pemasangan dudukan cincin. Peralatan tersebut nantinya menjadi bagian dari proses pengangkatan bangkai kapal.

Baca juga  PT Virgo Karya Shipping Kerahkan Tim Selam, Petakan Bangkai KM Virgo untuk Persiapan Operasi Salvage

Data Penyidikan Jadi Kendala

Di sisi lain, PT Virgo masih membutuhkan sejumlah data untuk melengkapi dokumen yang P&I minta sebagai persyaratan. Rully menyebut salah satu dokumen yang sebelumnya berada di KSOP sudah selesai.

Namun, data lain masih tersimpan dalam laptop dan telepon seluler milik nakhoda kapal. Penyidik saat ini menguasai kedua perangkat tersebut sebagai barang bukti.

PT Virgo, kata Rully, tidak meminta aparat mengembalikan perangkat tersebut. Perusahaan hanya meminta akses terhadap data yang pihaknya perlukan untuk memenuhi persyaratan P&I.

Karena itu, PT Virgo sudah mengirim surat permohonan kepada penyidik Gakkum Korpolairud Baharkam Polri.

“Kita minta dari pihak penyidik mendampingi kami untuk memindahkan data-data yang pihak P&I perlukan,” katanya.

Menurut Rully, penyidik tetap dapat memegang perangkat tersebut. Selanjutnya, aparat cukup membantu memindahkan data yang perusahaan perlukan.

“Boleh penyidik sendiri yang pegang atau buka handphonenya, tapi datanya transfer ke kami untuk melengkapi berkas-berkas yang diminta oleh pihak PNI,” ujarnya.

Perusahaan Khawatir Klaim Asuransi Terkendala

Sementara itu, PT Virgo juga mencermati proses penyidikan yang masih berjalan. Perusahaan khawatir proses yang terlalu lama dapat memengaruhi pengajuan biaya salvage kepada P&I.

Rully mengatakan pihak asuransi juga mempertimbangkan perkembangan penyidikan. Kondisi itu membuat perusahaan harus segera melengkapi seluruh persyaratan yang mereka minta.

“Khawatirnya nanti dari pihak asuransi, daripada kita harus bayar, mereka biarin saja ini, tidak bisa memenuhi segala kewajiban yang harus oleh PT Virgo penuhi. Sehingga mereka akhirnya tidak harus mengeluarkan uang asuransi untuk melakukan pengangkatan kapal,” tuturnya.

Karena itu, Rully berharap proses penyidikan dan persiapan salvage tetap bisa berjalan bersamaan. Ia memastikan perusahaan tetap menghormati proses hukum yang aparat lakukan saat ini.

Baca juga  Helatan MTQ Kalsel Jadi Ajang Pembuktian, Balangan Bidik Posisi Empat Besar

“Kalau memang diproses secara hukum, kami memang akan bersikap kooperatif. Silakan saja diproses sampai sejauh mana pertanggungjawabannya,” katanya.

Namun, ia meminta proses hukum berjalan cepat dan terbuka. Menurutnya, kecepatan penyidikan juga penting agar proses pengangkatan bangkai kapal tidak ikut tertunda.

“Harus ada yang didahulukan dulu, apakah pengangkatan bangkai kapal dulu yang mau didahulukan atau proses hukumnya yang akan dikebut,” ujarnya.

Meski begitu, PT Virgo tetap melanjutkan persiapan salvage. Penyelaman pada Kamis menjadi salah satu langkah untuk mendapatkan gambaran terbaru mengenai kondisi bangkai kapal.

Setelah itu, peserta tender akan menyusun kembali proposal berdasarkan hasil penyelaman. P&I kemudian akan menilai proposal tersebut sebelum menentukan perusahaan yang menangani pengangkatan bangkai KM Virgo Transport 8.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net