fokus6.net, BANJARBARU – Ketua DPD LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel Akhmad Husaini menyoroti tuntutan 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa perkara pemalsuan surat terkait sengketa tanah di Hulu Sungai Selatan (HSS).

Menurut Husaini, tuntutan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah perhatian publik terhadap perkara sengketa tanah tersebut.

Ia juga menyebut adanya dugaan sindikat dan mafia tanah dalam perkara itu. Karena itu, Husaini meminta penanganan perkara mendapat perhatian dari aparat penegak hukum.

“Kami melihat ada dugaan sindikat dan mafia. Ini menjadi atensi publik, kenapa putusan itu sangat ringan, sementara tuntutannya lima tahun,” ujar Husaini dalam keterangan tertulis di Banjarbaru, Selasa.

Sebelumnya, Husaini bersama rekan satu organisasinya mengikuti audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Kamis (17/9/2026).

Dalam audiensi tersebut, KAKI menyampaikan persoalan sengketa tanah yang menjadi perhatian publik. Mereka juga meminta kejaksaan menelusuri perkara lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Minta Penulusuran Perkara Sengketa Tanah HSS

Husaini mengatakan penanganan perkara tidak cukup berhenti pada kasus pemalsuan surat yang sudah memiliki putusan.

Menurut dia, masih ada perkara lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Bahkan, Polda Kalsel telah menetapkan pihak lain sebagai tersangka dalam perkara berbeda.

“Kami menghendaki kasus tersebut jangan terjadi lagi di kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Kandangan yang telah memutus ringan karena itu sangat mencederai masyarakat,” tegasnya.

Karena itu, Husaini meminta Kejati Kalsel memastikan proses hukum perkara lanjutan berjalan sesuai bukti.

Ia juga meminta aparat mengungkap pihak-pihak yang terlibat berdasarkan fakta dalam perkara. Selain itu, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menjadi bahan dalam melihat perkara lain yang masih berjalan.

Kejati Kalsel Jelaskan Tuntutan 1 Tahun 6 Bulan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Yuni Priyono menjelaskan tuntutan 1 tahun 6 bulan berkaitan dengan perkara pemalsuan surat.

Baca juga  Ratusan Jemaah Padati Masjid Jami Baitul Abrar, Guru Tungkal Sampaikan Tausiah di Kotabaru

Menurut Yuni, jaksa penuntut umum mempertimbangkan berbagai faktor saat menentukan tuntutan. Faktor tersebut mencakup hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

“Hal-hal yang menjadi pedoman untuk melakukan penuntutan adalah hal-hal yang sifatnya meringankan dan yang memberatkan dan untuk memastikan kami telah melakukan konfirmasi kepada jaksa penuntut umum yang menangani perkara itu,” ungkapnya.

Selain perkara tersebut, Yuni menyebut ada perkara lain yang menyeret salah satu terpidana. Perkara itu masih dalam proses penanganan.

Sebelumnya, penyidik Polda Kalsel menangani perkara tersebut. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Kejati Kalsel.

Saat ini, jaksa penuntut umum masih meneliti berkas perkara tersebut. Pemeriksaan mencakup kelengkapan formil dan materiil.

Jika masih ada kekurangan, jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapinya.

“Apakah itu mafia atau tidak, sekarang tergantung dari perbuatan pidana yang dilakukan,” ucap Yuni.

Yuni menegaskan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap di HSS merupakan perkara pemalsuan surat.

Sementara itu, perkara lain masih dalam tahap penelitian. Jaksa akan melihat perbuatan pidana serta bukti yang ditemukan penyidik.

“Karena di situ ada korban, ada juga terdakwa,” ujarnya.

Penulis/Reporter: Fahrulani