RAPBD Kotabaru 2027 Capai Rp4,78 Triliun, Pemkab Ajukan Tambahan Modal Bank Kalsel Rp30 Miliar
fokus6.net, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengusulkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027 sebesar Rp4,78 triliun. Pemkab menyampaikan nota keuangan tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kotabaru, Senin (7/9/2026).
Bupati Kotabaru Muh Rusli, S.Sos., diwakili Asisten III Administrasi Umum Anang Muhammad Zen, ST., MT., saat menyampaikan nota keuangan di ruang sidang paripurna. Pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta kepala SKPD turut menghadiri rapat tersebut.
Dalam penyampaiannya, Anang meminta DPRD memberikan masukan untuk menyempurnakan rancangan anggaran. Menurutnya, pembahasan bersama diperlukan agar pengelolaan anggaran lebih efisien dan tepat sasaran.
“Pemerintah mengharap masukan-masukan dari DPRD untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan penyediaan fasilitas publik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru,” ujarnya.
Pendapatan Kotabaru 2027 Target Rp4,78 Triliun
Dalam rancangan RAPBD 2027, Pemkab Kotabaru memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp4,784 triliun. Pendapatan asli daerah (PAD) menyumbang Rp628,021 miliar.
Sementara itu, pendapatan transfer mencapai Rp4,156 triliun. Pemkab juga mencatat lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp287,912 miliar.
Di sisi belanja, pemerintah merencanakan anggaran sebesar Rp4,874 triliun. Belanja operasi mendapat alokasi Rp2,595 triliun, sedangkan belanja modal mencapai Rp1,871 triliun.
Selain itu, pemerintah menyiapkan belanja tidak terduga sebesar Rp10 miliar. Adapun belanja transfer mencapai Rp396,258 miliar.
Anang menjelaskan bahwa belanja daerah akan mendukung pelayanan dasar dan penanggulangan kemiskinan. Pemerintah juga mengarahkan anggaran untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Untuk pembiayaan netto, rancangan RAPBD 2027 mencantumkan angka Rp90 miliar. Namun, rincian sumber pembiayaan dalam data yang disampaikan perlu diperjelas karena hanya mencantumkan penerimaan pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar Rp10 miliar.
Pemkab Kotabaru Ajukan Modal Bank Kalsel Rp30 Miliar
Selain nota keuangan RAPBD, Pemkab Kotabaru mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama DPRD. Salah satunya mengatur penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan atau Bank Kalsel.
Pemkab merencanakan tambahan modal sebesar Rp30 miliar. Pemerintah akan mengalokasikan Rp10 miliar per tahun melalui APBD 2027 hingga 2029.
Selain tambahan tersebut, pemerintah juga merencanakan penyertaan modal dalam bentuk inbreng sebesar Rp26,126 miliar. Dengan rencana itu, akumulasi modal Pemkab Kotabaru di Bank Kalsel proyeksinya mencapai Rp202,769 miliar.
Pemerintah mengarahkan penambahan modal tersebut untuk memperkuat pembiayaan UMKM dan mendukung Kredit Usaha Rakyat (KUR). Langkah ini juga bakal mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Ikut Dibahas
Raperda kedua mengatur perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemkab mengajukan perubahan tersebut untuk mengoptimalkan PAD.
Materi perubahan mencakup penyesuaian ketentuan objek dan tingkat penggunaan jasa usaha. Selain itu, pemerintah mengusulkan pengaturan lebih lanjut mengenai rincian pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Raperda tersebut juga mencakup pembaruan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan. Ketentuan ini meliputi RSUD Pangeran Jaya Sumitra, puskesmas, dan RSUD Sengayam Tipe D.
DPRD Selesaikan Lima Raperda Sebelumnya
Dalam kesempatan yang sama, Anang menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kotabaru. Mereka telah menyelesaikan pembahasan lima Raperda sebelumnya.
Kelima regulasi tersebut mengatur pengelolaan sampah, penanggulangan bencana daerah, pemajuan kebudayaan daerah, desa atau kampung wisata, serta penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Anang berharap pemerintah segera menetapkan dan mengundangkan kelima Raperda itu menjadi peraturan daerah. Ia juga meminta SKPD terkait menyosialisasikan aturan tersebut dan menyiapkan petunjuk pelaksanaan atau peraturan bupati.
Dengan begitu, setiap regulasi dapat berjalan efektif setelah berlaku. Pemerintah juga berharap program pembangunan dan penyediaan fasilitas publik dapat terlaksana tepat waktu.
“Semua itu agar apa yang telah kita anggarkan pada APBD tahun anggaran 2027 dapat kita laksanakan dan selesaikan dengan baik dan berkualitas. Sehingga manfaatnya dapat segera terasa oleh masyarakat Kabupaten Kotabaru,” pungkasnya.
Penulis/Reporter: Fauji Rahman

Tinggalkan Balasan