fokus6.net, BANJARMASIN — Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar di kawasan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Dua pria berinisial RTA dan M tertangkap dengan kepemilikan total barang bukti mencapai 6.726 butir atau lebih dari 2,4 kilogram.

Kedua tersangka polisi bekuk secara terpisah pada Rabu (8/4/2026) oleh tim Subdit 1 Ditresnarkoba yang dipimpin AKBP Dedy Siregar.

Penangkapan pertama terhadap RTA di kawasan Jalan Ahmad Yani Kilometer 11, Komplek Pesona Modern, Desa Mekar Raya. Saat meringkus, petugas menemukan puluhan paket ekstasi dalam tas belanja yang pelaku bawa.

Rinciannya, terdapat 68 bungkus plastik klip berisi 3.485 butir ekstasi dengan berat bersih 1.296,72 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu unit ponsel yang dugannya untuk komunikasi transaksi.

Selang sekitar satu jam setelah penangkapan pertama, polisi langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, tersangka kedua berinisial M berhasil polisi ringkus di sebuah rumah di Jalan Simpang Empat Penggalaman, Desa Simpang Empat, masih di wilayah Kertak Hanyar.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 66 bungkus plastik klip berisi 3.241 butir ekstasi dengan berat bersih 1.170,56 gram yang pelaku simpan di dalam kamar. Polisi juga menyita tas dan ponsel yang dugannya pelaku gunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Direktur Reserse Narkoba melalui Kasubdit 1 AKBP Dedy Siregar menegaskan, kedua tersangka beserta barang bukti telah pihaknya amankan di Mapolda Kalsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Polda Kalsel Komitmen Berantas Narkoba

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan yang lebih luas. Masyarakat juga harus berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

Baca juga  Festival Gema Takbir Mobil Hias Pelaihari, Total Hadiah Rp90 Juta

Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, keduanya juga terancam pasal tambahan dalam KUHP terkait tindak pidana narkotika.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net