fokus6.net, BANJARMASIN – Polda Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran 1.040.000 batang rokok ilegal asal Jawa Timur. Petugas menemukan jutaan batang rokok dari lima merek dalam sebuah truk di Banjarbaru.

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dua orang asal Jawa Timur sebagai tersangka. Keduanya dugaan terlibat dalam pengiriman rokok ilegal untuk diedarkan di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan, para pelaku menggunakan dua modus. Pertama, mereka mengedarkan rokok tanpa pita cukai. Kedua, mereka menggunakan pita cukai yang tidak sesuai atau lebih murah.

“Rokok ilegal ini modus operandinya sebagian tidak menggunakan cukai. Sebagian lagi menggunakan cukai yang berbeda, yang lebih murah,” ungkap Rosyanto saat konferensi pers di Markas Ditreskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Jumat (23/10/2026).

Dalam kesempatan itu, Kapolda didampingi Direskrimsus Kombes Pol Sigit Haryono dan Kabid Humas Kombes Pol Nur Khamid.

Polisi Temukan Rokok Ilegal di Truk

Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (20/10/2026) sore. Saat itu, penyelidik memantau sebuah truk Mitsubishi bernomor polisi DA 8322 J di Jalan Trikora, Banjarbaru.

Lebih lanjut sekitar pukul 17.45 Wita, petugas menghentikan truk tersebut untuk pemeriksaan. Hasilnya, mereka menemukan muatan rokok tanpa pita cukai di dalam kendaraan.

Pengemudi berinisial YF mengaku menerima tawaran pekerjaan bongkar muat sekaligus mengantarkan rokok. Ia mendapat tawaran tersebut dari rekannya berinisial ANT.

Selain itu, seseorang telah menyiapkan truk di lokasi bongkar muat di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru.

YF mengaku belum mengetahui tujuan akhir pengiriman rokok tersebut. Ia masih menunggu instruksi ANT melalui WhatsApp ketika petugas mengamankan truk beserta muatannya.

Rokok Berasal dari Jawa Timur

Sementara itu, ANT mengakui kepemilikan rokok ilegal tersebut. Ia juga menyebut mendatangkan barang itu dari Jawa Timur untuk edarkan kembali di Kalimantan Selatan.

Baca juga  FJB Semarakkan HUT ke-81 RI dan Hari Jadi Banjar Lewat Lomba Catur dan Domino

Dari hasil pengungkapan, petugas menyita 1.040.000 batang rokok ilegal dari lima merek. Jumlah tersebut menjadi barang bukti dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang cukai.

Kapolda menegaskan, peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai.

“Perkara ini terdapat potensi kerugian negara terhadap pendapatan dari cukai,” tandas Rosyanto.

Penanganan Ranah Bea Cukai

Penyidik menyangkakan perkara ini dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Selanjutnya, Polda Kalsel melimpahkan penanganan perkara kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan. Pelimpahan tersebut dilakukan karena kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang cukai.

Penulis/Reporter: Fahrulani