fokus6.net, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin mendesak pemerintah pusat mempercepat penertiban lahan terlantar yang rawan terbakar saat musim kemarau.

Ia menilai pemilik lahan harus bertanggung jawab agar tanahnya tidak menjadi sumber kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Muhidin menyoroti banyaknya lahan milik perusahaan maupun perseorangan yang dibiarkan tanpa pengelolaan.

Akibatnya, ketika api muncul, petugas gabungan, TNI-Polri, dan relawan harus bekerja memadamkan kebakaran.

Ia menyampaikan hal itu dalam pertemuan bersama Polda Kalsel dan jajaran pemerintah daerah di Auditorium Polda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (15/10/2026).

“Kami mengusulkan percepatan mekanisme pelaporan lahan terlantar dari tingkat daerah ke pemerintah pusat,” kata Muhidin.

Menurutnya, pemilik lahan tidak boleh mengabaikan kondisi tanahnya. Sebab, kebakaran di lahan terlantar dapat memicu kabut asap yang mengganggu kesehatan serta aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

“Minimal pemilik lahan secara rutin membersihkan semak belukar agar tidak memicu lahan terbakar ketika kemarau,” tegasnya.

Lahan Terlantar Bisa Negara Ambil Alih

Muhidin mendorong pemerintah mempercepat proses penertiban lahan yang tidak dimanfaatkan.

Ia menilai langkah tersebut penting agar pemilik tidak membiarkan lahannya tanpa perawatan, terutama saat kemarau.

“Sesuai regulasi dan undang-undang, lahan terlantar yang tidak tergarap selama lima tahun seharusnya negara ambil alih. Namun selama ini banyak lahan milik perusahaan atau perseorangan yang terlantar begitu saja,” ucapnya.

Adapun ketentuan penertiban tanah terlantar tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur penertiban kawasan dan tanah terlantar.

Berdasarkan ketentuan itu, tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai (HP) dapat menjadi dasar untuk menetapkan sebagai tanah terlantar.

Terlebih lagi jika pemegang hak sengaja tidak mengusahakan, menggunakan, memanfaatkan, atau memeliharanya paling cepat dua tahun sejak hak terbit.

Baca juga  Dua Petani di Martapura Diduga Bakar Lahan untuk Perluas Sawah, Polisi Sita Korek Api

Pemprov Kalsel Siapkan Embung dan Kanal Air

Selain mendorong penertiban lahan, Pemprov Kalsel menyiapkan langkah teknis untuk menangani karhutla, terutama di kawasan gambut. Salah satunya melalui rencana penambahan embung dan kanal air di titik rawan kebakaran.

Fasilitas tersebut dapat membantu menyediakan sumber air untuk pemadaman. Selain itu, pemerintah provinsi menyiapkan dukungan penggunaan cairan surfaktan guna membasahi dan mendinginkan titik api di lahan gambut.

Muhidin menegaskan penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman saat api muncul. Karena itu, pengelolaan lahan dan tanggung jawab pemilik harus menjadi perhatian agar kebakaran tidak terus berulang.

Penulis/Reporter: Fahrulani