fokus6.net, BALANGAN – Seorang petani di Desa Kedondong, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan berinisial AR, 38 tahun, membacok tetangganya hingga mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam (7/10/2026). Menurut polisi, perselisihan tersebut bermula dari kekesalan AR terhadap korban yang diduga kerap melecehkan keluarganya.

Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Ferry Kurniawan Goenawi menjelaskan, pertengkaran keduanya memuncak pada malam kejadian. Saat cekcok berlangsung, korban melempar batu ke arah rumah AR.

“Tidak terima dengan perlakuan tersebut, tersangka langsung mendatangi rumah korban. Di depan rumah korban itulah terjadi aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang,” terang Ferry, Senin (12/10/2026).

Akibat serangan itu, korban mengalami luka tebas di kepala, bahu, dada, siku, hingga kaki. Korban kini menjalani perawatan medis untuk memulihkan kondisinya.

Tersangka Sempat Menghilang, Lalu Menyerahkan Diri

Setelah kejadian, AR meninggalkan lokasi dan menghindari pencarian polisi. Namun, setelah empat hari, ia akhirnya mendatangi Polsek Awayan dan menyerahkan diri.

Sementara itu, tim gabungan Polres Balangan dan Polsek Awayan telah memeriksa lokasi kejadian. Petugas juga meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan celana pendek hitam dengan bercak darah. Barang itu kini menjadi salah satu barang bukti dalam perkara penganiayaan tersebut.

“Tersangka kooperatif dan menyerahkan diri setelah empat hari pencarian. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana pendek warna hitam yang bernoda bercak darah,” tambah Ferry.

Tersangka Tidak Ditahan karena Riwayat TBC

Meski telah menetapkan AR sebagai tersangka, polisi tidak menahannya di sel Polres Balangan. Menurut Ferry, keputusan itu mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang memiliki riwayat tuberkulosis (TBC).

Baca juga  Badai Terjang Pasar Wadai RTH Alalak Batola, Sejumlah Tenda Porak-Poranda

“Tersangka tidak kami tahan karena memiliki riwayat penyakit TBC yang mengkhawatirkan dan berpotensi menular ke tahanan lainnya. Hal itu makin kuat dengan surat keterangan medis resmi dari dokter,” jelas Ferry.

Sebagai gantinya, polisi mewajibkan AR melapor secara berkala. Ferry mengatakan tersangka juga bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Atas perbuatannya, AR terjerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Ferry mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan melalui kekerasan. Ia meminta warga mengendalikan emosi dan mengutamakan penyelesaian masalah secara baik-baik.

Selain itu, masyarakat diminta segera melapor kepada polisi jika mengetahui potensi konflik yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

Penulis/Reporter: Fahrulani