Piche Kota Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA di Belu
fokus6.net, JAKARTA — Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswi SMA berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, memasuki tahap lanjutan. Penyanyi Piche Kota termasuk di antara tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera dipanggil penyidik untuk pemeriksaan.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan sesuai prosedur. “Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka RS dan PK untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Selain Piche Kota, dua nama lain yang telah berstatus tersangka adalah RS alias Rifle dan RM alias Roni. Untuk Roni, kepolisian menyatakan akan mengambil langkah tegas karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Penyidik akan melakukan penangkapan terhadap tersangka RM karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah,” kata Astawa.
Meski demikian, jadwal pemeriksaan terhadap Piche Kota dan Rifle belum dipublikasikan secara rinci. Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Belu melalui gelar perkara pada Kamis, 19 Februari 2026, di Mapolres Belu.
Astawa menjelaskan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada proses penyidikan yang telah dilakukan secara menyeluruh. “Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur. Gelar perkara ini merupakan bentuk kehati-hatian, objektivitas, akuntabilitas, serta pengawasan internal dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal dengan ancaman hukuman berat. Ketiganya dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang memuat ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Selain itu, juga diterapkan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Piche Kota diketahui merupakan finalis Top 6 Indonesian Idol 2025. Ia dilaporkan bersama dua tersangka lainnya atas dugaan kekerasan seksual terhadap korban ACT.
Laporan kasus tersebut tercatat dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tertanggal 13 Januari 2026. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun penyidik, korban dan ketiga terlapor disebut sempat mengonsumsi minuman keras di kamar hotel. Saat korban diduga dalam kondisi tidak sadar, para tersangka diduga melakukan tindak pidana tersebut. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan