fokus6.net, TAPIN – Menjelang datangnya Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Tapin bersama Polres Tapin dan Kodim 1010 Tapin menerbitkan surat imbauan sekaligus larangan untuk menjaga ketertiban masyarakat selama bulan puasa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Tapin, Mudo Harjuno, menjelaskan bahwa pengaturan tersebut mencakup pembatasan operasional berbagai jenis usaha. Tempat hiburan malam seperti karaoke dan usaha sejenis diwajibkan menghentikan seluruh aktivitasnya sepanjang Ramadan.

“Kebijakan ini kami ambil untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa serta menghormati umat Islam yang menjalankan Ramadan. Tempat hiburan malam seperti karaoke dan hiburan sejenisnya dilarang beroperasi selama Ramadan,” ujar Mudo pada Rabu, 18 Februari 2026.

Sementara itu, usaha seperti kafe dan angkringan masih diperkenankan beroperasi, namun dengan batas waktu hingga pukul 00.00 Wita. Adapun pedagang makanan, warung makan, dan rumah makan hanya diizinkan melayani pembeli mulai pukul 14.00 Wita, dengan ketentuan makanan dibungkus atau dibawa pulang.

“Untuk rumah makan dan sejenisnya, penjualan dimulai pukul 14.00 Wita dan hanya melayani sistem take away,” jelasnya.

Menurut Mudo, sosialisasi kepada para pelaku usaha telah dilakukan agar kebijakan tersebut dipahami dan dipatuhi bersama.

“Kami sudah menyampaikan imbauan ini kepada para pelaku usaha. Harapannya masyarakat Tapin bisa memahami dan mematuhinya demi kebaikan bersama,” katanya.

Seluruh pengaturan itu merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Dalam Pasal 40 ayat (3), disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang membuka tempat hiburan seperti karaoke dan keramaian sejenis selama Ramadan.

Perda tersebut juga mengatur larangan menyediakan tempat makan, minum, atau merokok di restoran, warung, maupun rombong di ruang publik sejak waktu imsak hingga berbuka puasa. Masyarakat pun tidak diperkenankan makan, minum, atau merokok di tempat umum pada rentang waktu tersebut.

Baca juga  Polri Selidiki Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus di Jakarta

Aturan lain yang tercantum di antaranya larangan membangunkan sahur sebelum pukul 03.00 Wita dengan pengeras suara di masjid atau lokasi lain, serta larangan menyalakan petasan, mercon, dan sejenisnya.

Dalam Pasal 42 ayat (2), diatur pula mengenai ketertiban warung malam. Pengelola wajib mengantongi izin dari warga sekitar yang diketahui oleh ketua RT atau pejabat yang berwenang. Warung malam tidak boleh beroperasi melewati jam yang ditentukan, serta dilarang menjadi lokasi praktik asusila, penyediaan minuman keras atau minuman oplosan, penggunaan zat adiktif terlarang, maupun mempekerjakan anak di bawah umur. Suasana usaha juga tidak diperkenankan dibuat remang-remang yang berpotensi mengganggu ketenteraman lingkungan.

Pemerintah daerah menegaskan akan melakukan pengawasan secara berkala selama Ramadan. Pendekatan persuasif menjadi langkah awal, namun tindakan tegas tetap disiapkan jika ditemukan pelanggaran.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban dan suasana yang sejuk selama Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” tutup Mudo.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net