fokus6.net, TANAH LAUT — Warga Komplek Griya Flamboyan, Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut menggerebek dua oknum aparat desa yang kuat dugaan menjalin hubungan terlarang, Senin (9/3/2026) siang.

Keduanya berinisial A, kepala desa dari Kecamatan Pelaihari, dan M, perangkat desa dari Kecamatan Takisung.

Kecurigaan warga sudah berlangsung cukup lama. Beberapa penghuni komplek mengaku sering melihat keduanya datang dan pergi bersama di luar jam kerja.

Ketua RT 7B Komplek Griya Flamboyan, Raniansyah, mengatakan warga sudah menerima laporan masyarakat soal perilaku keduanya sejak beberapa waktu lalu. Warga kemudian mengawasi secara diam-diam sebelum akhirnya menggerebek pada Senin siang.

“Kami bersama warga memang sudah mengawasi perilaku mereka karena ada laporan masyarakat yang merasa resah,” ujar Raniansyah.

@fokus6kalsel

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Tala, Febri memastikan kepala desa berinisial A kini masih resmi menjabat. Hak dan kewenangannya sebagai kepala desa Pelaihari juga masih berjalan. “Untuk sementara, yang bersangkutan masih menjalankan tugas sebagai kepala desa, termasuk hak dan kewenangannya,” tambahnya. Informasi menarik lainnya ketuk link di bio atau ikuti saluran WhatsApp fokus6 untuk berita terkini. #kades #selingkuh #pelaihari

♬ GAWAT DARURAT – CRAZY,JUNIOR

Raniansyah menjelaskan warga merasa tidak nyaman karena keduanya bukan penduduk setempat namun kerap datang pada waktu yang tidak wajar. Warga kemudian menyerahkan keduanya kepada kepolisian untuk mencegah aksi main hakim sendiri.

Polsek Pelaihari kemudian memediasi kedua pihak hingga sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Karena perdamaian itu, kasus ini tidak berlanjut ke ranah hukum pidana.

Kepala Desa Pelaihari Masih Menjabat, Sanksi Administrasi Dikaji

Bupati Tanah Laut, Rahmat Trianto, memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengkaji kemungkinan sanksi administratif. Ia menegaskan proses akan mengacu pada aturan yang berlaku.

Baca juga  Tekan Banjir di Tiga Kecamatan, Pemkab Tanah Laut Bangun Sodetan Pembuangan Air

“Intinya akan kita lihat sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti ada pelanggaran asusila, tentu ada ketentuan yang mengaturnya,” ujar Rahmat, Senin malam (9/3/2026).

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Tala, Febri, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan pimpinan sambil menyiapkan rapat internal. Tim akan mengkaji peraturan perundang-undangan sebelum mengambil keputusan.

“Proses administrasi akan melihat kembali serta mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak gegabah dalam memutuskan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak,” jelas Febri di Polsek Pelaihari, Senin malam.

Febri memastikan kepala desa berinisial A kini masih resmi menjabat. Hak dan kewenangannya sebagai kepala desa Pelaihari juga masih berjalan.

“Untuk sementara, yang bersangkutan masih menjalankan tugas sebagai kepala desa, termasuk hak dan kewenangannya,” tambahnya.

Saat ini DPMD Tala belum mengumumkan hasil rapat internal soal sanksi administratif bagi oknum kepala desa tersebut.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net