Komisi X DPR Soroti Tanggung Jawab Moral Penerima LPDP
fokus6.net, JAKARTA — Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyoroti kembali urgensi komitmen kebangsaan bagi para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Pernyataan ini disampaikan menyusul isu yang belakangan ramai diperbincangkan publik terkait sikap sebagian penerima manfaat program tersebut.
Menurut Hetifah, LPDP tidak dapat dipandang semata sebagai bantuan biaya pendidikan, melainkan sebagai instrumen negara untuk mencetak sumber daya manusia unggul yang diharapkan memberi dampak nyata bagi pembangunan Indonesia. Skema ini dibiayai dari dana publik sehingga mengandung konsekuensi moral bagi setiap awardee.
“Dana LPDP berasal dari publik, sehingga ada tanggung jawab moral dan politik agar penerimanya kembali serta berkontribusi bagi bangsa,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Ia menilai wajar apabila masyarakat menunjukkan sensitivitas ketika muncul narasi yang dianggap tidak sejalan dengan semangat kebangsaan. Harapan publik terhadap alumni beasiswa negara sangat besar, terutama dalam hal pengabdian dan kontribusi setelah menyelesaikan studi.
Meski demikian, Hetifah mengingatkan agar persoalan yang berkembang tidak disikapi secara berlebihan. Ia menegaskan bahwa urusan kewarganegaraan dalam lingkup keluarga merupakan ranah personal yang dilindungi hak individu.
Fokus utama negara, lanjutnya, terletak pada pemenuhan kewajiban kontraktual penerima beasiswa. Hal tersebut mencakup kepatuhan terhadap perjanjian, kewajiban kembali ke Indonesia, serta kontribusi profesional sesuai ketentuan yang telah disepakati.
“Yang menjadi titik akuntabilitas adalah kepatuhan terhadap kontrak, komitmen kembali, dan kontribusi nyata bagi Indonesia,” tegas Hetifah.
Ke depan, Komisi X DPR RI mendorong penguatan pembinaan nilai-nilai kebangsaan bagi penerima beasiswa, peningkatan pengawasan kewajiban pascastudi, serta transparansi kontribusi alumni kepada masyarakat. Menurutnya, perbaikan sistem dan tata kelola jauh lebih penting dibandingkan respons reaktif berupa penambahan regulasi baru.
“LPDP adalah investasi kepemimpinan dan kapasitas nasional. Setiap rupiah dana pendidikan harus kembali menjadi manfaat bagi Indonesia, dan komitmen itu tercermin dalam sikap maupun tanggung jawab publik para penerimanya,” paparnya.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan