fokus6.net, TABALONG — Persidangan kasus penganiayaan yang terjadi di depan SD Sulingan, Kabupaten Tabalong, dan berujung meninggalnya korban berinisial RS, resmi bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung pada Rabu (18/2/2026) pekan lalu.

Agenda pertama membahas pengalihan penyelesaian perkara anak, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sidang tersebut berlangsung karena pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum. Sehingga mekanisme penyelesaian melalui diversi wajib terlaksana sebelum memasuki pokok perkara.

Proses ini merupakan tahapan yang tercantum dalam sistem peradilan anak dengan tujuan mengedepankan pendekatan restoratif.

Penasihat hukum terdakwa anak, Dr. Humayni Hanafi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan tersebut sesuai dengan amanat undang-undang.

“Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 yang mewajibkan upaya tersebut untuk anak yang berkonflik dengan hukum,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, pihak terdakwa menyampaikan tawaran kompensasi kepada keluarga korban sebagai bentuk itikad baik.

Tawaran yang pihaknya ajukan berupa satu unit rumah, serta komitmen untuk memikirkan keberlanjutan masa depan anak korban yang kini menjadi yatim.

“Pada intinya kami menyerahkan satu unit rumah kepada keluarga korban. Lalu untuk anak yatim nanti akan kita pikirkan masa depannya seperti apa,” kata Humayni.

Namun, keluarga korban memilih untuk tidak menerima tawaran tersebut. Pihak keluarga menilai proses hukum harus tetap berjalan hingga tuntas melalui mekanisme persidangan.

Kuasa hukum keluarga korban, Zai Syahril Nur, S.H., M.H., menyampaikan pihaknya menolak pengajuan pengalihan perkara dan menuntut hukuman yang seadil-adilnya.

“Kami menolak untuk diversi dan memohon kepada jaksa untuk melanjutkan proses hukum. Serta meminta majelis hakim melakukan pemeriksaan dengan seksama dan transparan,” tuturnya.

Majelis hakim memutuskan melanjutkan kasus penganiayaan depan SD Sulingan ke tahap berikutnya. Yakni pembacaan surat dakwaan serta pemeriksaan saksi-saksi yang jaksa ajukan.

Baca juga  Bocah 7 Tahun Dianiaya ODGJ di Cempaka Banjarbaru, Jalani Operasi Kepala Darurat

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net