Polda Kalsel Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB, 6 Tersangka Diamankan
fokus6.net, BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan mengungkap jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang telah beroperasi lintas provinsi sejak 2017. Dalam pengungkapan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Lobby Mapolda Kalsel, Kamis (19/2/2026) pagi, yang dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan didampingi Irwasda, Dir Reskrimum, Dir Lantas, dan Kabid Humas Polda Kalsel.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan bahwa para tersangka terlibat dalam praktik pemalsuan STNK, SKPD, faktur, NIK, hingga BPKB kendaraan bermotor.
“Berdasarkan keterangan Kapolda, ada enam tersangka yang berhasil diamankan. Empat berasal dari Jawa Tengah dan dua lainnya dari Kalimantan Selatan,” ujar Kombes Pol Adam Erwindi.
Ia menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. FN bertugas menawarkan mobil melalui Facebook dan WhatsApp, sekaligus memesan dokumen palsu. SF berperan menjual mobil yang dibeli dari FN kepada pembeli di Kotabaru, Kalsel.
Sementara itu, RY bertindak sebagai perantara atau penyalur dokumen palsu kepada pembuat. RB dan BD diketahui sebagai pembuat utama dokumen palsu seperti STNK, SKPD, faktur, NIK, dan BPKB. Sedangkan KT membantu proses pembuatan sekaligus pemasaran dokumen palsu tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 20 unit mobil, 20 pasang pelat nomor, 18.120 lembar STNK dan SKPD kedaluwarsa, 92 buku BPKB mati, lima unit laptop, tiga printer, 135 stiker hologram STNK, puluhan cap stempel, hingga peralatan pendukung lainnya.
Kapolda Kalsel menjelaskan modus yang digunakan para tersangka adalah membeli kendaraan yang menunggak cicilan atau macet kredit, lalu menjualnya kembali melalui media sosial dengan melengkapi dokumen palsu.
“Modusnya, mereka membeli kendaraan yang bermasalah, kemudian dijual kembali dengan dilengkapi STNK, BPKB, dan notice pajak palsu. Seolah-olah kendaraan tersebut sah secara administrasi,” jelas Kapolda.
Dari aktivitas ilegal tersebut, para pelaku meraup keuntungan besar. Untuk pembuatan BPKB, STNK, dan notice pajak palsu, jaringan ini disebut bisa memperoleh hingga Rp100 juta per bulan. Khusus notice pajak palsu, keuntungan mencapai sekitar Rp20,8 juta per bulan, sedangkan STNK palsu sekitar Rp12 juta per bulan.
Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang mengungkapkan kasus ini terkuak setelah adanya laporan masyarakat yang mendapati dokumen kendaraannya bermasalah saat membayar pajak.
“Awalnya ada laporan saat pelapor hendak membayar pajak, ternyata kendaraan tersebut sudah terblokir dan dokumennya terindikasi palsu. Dari situ kami lakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka pertama di Banjarmasin,” terang Kombes Pol Frido.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Blora, Jawa Tengah, tempat beberapa tersangka lainnya diamankan.
Menurutnya, tarif yang dipasang pelaku untuk pembuatan dokumen palsu cukup bervariasi.
“Untuk pembuatan notice pajak dipatok sekitar Rp800 ribu, sedangkan BPKB palsu dihargai Rp4 juta,” tambahnya.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan