fokus6.net, JAKARTA — Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 bagi aparatur negara akan dicairkan lebih cepat dari perkiraan sebelumnya. Kebijakan ini mencakup Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari PNS dan PPPK, anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa anggaran untuk pembayaran THR telah disiapkan dan penyalurannya ditargetkan berlangsung pada awal Ramadan 2026.

“Saya enggak tahu tanggal pastinya. Yang jelas di awal-awal puasa kami harapkan sudah bisa kami salurkan,” ujar Purbaya usai menghadiri Indonesia Economic Outlook 2026 di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.

Sampai saat ini, pemerintah memang belum mengumumkan tanggal resmi pencairan. Namun, jika merujuk pada pola tahun-tahun sebelumnya, THR aparatur negara umumnya dibayarkan sekitar 10 hingga 15 hari menjelang Hari Raya Idulfitri.

Mengacu pada kalender Hijriah yang dirilis Kementerian Agama, Idulfitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada 21 atau 22 Maret 2026. Dengan asumsi pembayaran dilakukan pada rentang H-15 hingga H-10, maka penyaluran THR berpotensi berlangsung antara 6 hingga 15 Maret 2026. Meski demikian, kepastian jadwal tetap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang biasanya diumumkan menjelang Ramadan.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp55 triliun. Anggaran ini diperuntukkan bagi seluruh aparatur negara, termasuk ASN, TNI, Polri, serta pensiunan. Nilainya meningkat dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp49,9 triliun.

Menurut Purbaya, peningkatan anggaran tersebut bukan hanya untuk memenuhi hak aparatur negara, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang lebih luas.

“Kami berharap belanja THR bisa menjadi salah satu pendorong konsumsi rumah tangga dan membantu menjaga pertumbuhan ekonomi sejak kuartal I 2026,” jelasnya.

Secara umum, komponen THR bagi aparatur negara mengacu pada regulasi terkait pemberian THR dan gaji ke-13. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, unsur yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai kelas atau peringkat jabatan.

Baca juga  Jasad Furqon Remaja Tenggelam di Sungai Barito Banjarmasin Akhirnya Ditemukan

Besaran yang diterima masing-masing pegawai akan berbeda, tergantung pangkat, golongan, jabatan, dan ketentuan yang diatur dalam regulasi terbaru. Pemerintah biasanya menerbitkan Peraturan Pemerintah disertai petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran melalui satuan kerja dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net