Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polda Kalsel di Banjarbaru dan Banjarmasin, Total Barang Bukti 41,92 Gram
fokus6.net, BANJARMASIN – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam operasi yang digelar Kamis (12/2/2026), jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di lokasi berbeda, yakni di Kota Banjarbaru dan Kota Banjarmasin.
Penangkapan pertama berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di sekitar Kios Ubi Cilembu, tepi Jalan A Yani Km 19, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan, observasi, hingga pengawasan tertutup di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil pemantauan, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial AB, warga Jalan Anjir Serapat Muara, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu lembar plastik hitam berisi dua paket sabu dengan berat total 10 gram.
Selain sabu, aparat turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi serta satu unit sepeda motor yang dipakai untuk mengantar barang haram tersebut.
Masih di hari yang sama, Subdit 1 kembali melakukan penindakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Veteran, Gang Dwikora, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur. Di lokasi itu, petugas menangkap FR yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Dari tangan FR, diamankan satu plastik hitam berisi 20 paket sabu dengan berat keseluruhan 31,92 gram. Polisi juga menemukan satu timbangan digital serta satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kasubdit 1 AKBP Dedy Siregar menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Selatan.
“Pengungkapan peredaran narkotika terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen serius dalam memberantas jaringan peredaran gelap,” ujar AKBP Dedy Siregar, Minggu (15/2/2026).
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi sekecil apa pun apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” tambahnya.
Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kini telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AB dan FR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan