fokus6.net, BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru kembali menunjukkan langkah tegas dalam penanganan perkara narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba, aparat memusnahkan puluhan gram sabu yang telah berkekuatan hukum tetap, Sabtu (14/2/2026).

Sebanyak 54,50 gram sabu dimusnahkan dengan metode khusus. Kristal narkotika tersebut dihancurkan menggunakan blender setelah terlebih dahulu dicampur dengan larutan deterjen. Campuran itu kemudian dibuang ke saluran pembuangan untuk memastikan tidak dapat disalahgunakan kembali.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kasatnarkoba AKP Deny Juniansyah, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari sejumlah pengungkapan kasus selama Januari dan Februari 2026.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan dari beberapa kasus yang sudah inkrah. Total ada enam tersangka yang kami amankan,” ujar AKP Deny Juniansyah.

Enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial DM, BA, H, A, M, dan WRP. Mereka ditangkap dalam rangkaian operasi penindakan peredaran narkotika di wilayah Banjarbaru.

AKP Deny menegaskan komitmen kepolisian untuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Pemusnahan ini menjadi wujud keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat,” katanya.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan sejumlah pihak, di antaranya perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, penasihat hukum, perwakilan BNN Kota Banjarbaru, serta jajaran Satresnarkoba Polres Banjarbaru. Kehadiran berbagai unsur ini menjadi bagian dari prosedur transparansi dalam proses pemusnahan barang bukti yang telah diputus pengadilan.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net