fokus6.net, JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan pada awal tahun 2026 langsung menghadapi tantangan hukum.

Kedua regulasi tersebut kini dibanjiri gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengungkapkan hingga saat ini telah tercatat sebanyak 15 perkara pengujian terhadap KUHP dan enam perkara terkait KUHAP yang diajukan ke MK.

“Betul ada 15 perkara untuk KUHP dan enam perkara KUHAP, insyaallah kita akan jelaskan di sana,” kata Eddy saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).

Meski demikian, Eddy menegaskan pemerintah siap menghadapi seluruh gugatan tersebut.

Menurutnya, pemerintah akan memaparkan berbagai bukti yang menunjukkan kuatnya partisipasi publik dalam proses penyusunan dan pengesahan kedua undang-undang tersebut.

“Kita siap bagaimana menunjukkan berbagai bukti terkait partisipasi publik,” ujarnya.

Di sisi lain, Eddy memastikan aparat penegak hukum (APH) telah beradaptasi dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.

Ia menilai polisi, jaksa, hingga hakim telah siap menerapkan aturan hukum pidana nasional yang baru tersebut.

“Saya kira aparat penegak hukum siap untuk menerapkan itu. Saya kira teman-teman polisi, jaksa, dan hakim sudah beradaptasi dengan KUHP yang baru,” ucapnya.

Eddy juga menekankan bahwa sosialisasi terhadap KUHP dan KUHAP baru telah dilakukan secara intensif jauh sebelum aturan tersebut resmi berlaku.

Pemerintah, kata dia, telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi kepada lembaga peradilan dan aparat penegak hukum selama beberapa tahun terakhir.

“Karena selama tiga tahun ini kami sudah berulang kali melakukan sosialisasi, baik kepada Mahkamah Agung, Kepolisian, maupun Kejaksaan,” jelas Eddy.

Baca juga  Polda Kalsel Musnahkan 67,6 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi

Sebagai informasi, KUHP Baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.

KUHP baru yang disahkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan mulai diterapkan pada era Presiden Prabowo Subianto ini mengusung paradigma hukum pidana nasional, sekaligus menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net