Kasus Video Asusila Balangan: Selebgram “Fazar Bungaz” Resmi Jadi Tersangka
PARINGIN, fokus6.net – Teka-teki pemeran video asusila sesama jenis yang menggemparkan jagat maya di Kabupaten Balangan akhirnya terungkap. Kepolisian Resor (Polres) Balangan resmi menetapkan dua orang pria, yakni MF dan HY, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi. Salah satu tersangka, MF, merupakan sosok yang tidak asing bagi warga net setempat. Ia dikenal sebagai selebgram dengan nama panggung “Fazar Bungaz”.
Kasat Reskrim Polres Balangan menyatakan bahwa penetapan status tersangka ini setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat. Kasus ini sendiri mulai mencuat dan meresahkan warga setelah konten bermuatan asusila tersebut bocor dan tersebar luas di berbagai platform media sosial pada pertengahan Desember 2025.
Berdasarkan hasil pendalaman polisi, video tersebut kuat dugaan pemerannya adalah MF dan HY. Dari pengakuan tersangka, adegan dalam video itu direkam pada rentang waktu Mei hingga Juni 2024 di sebuah rumah di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin.
“Meskipun tersangka mengaku lupa tanggal pastinya, namun lokasi pengambilan gambar kami pastikan berada di kamar pribadi milik tersangka HY,” ungkap pihak penyidik.
Dalam operasi pengungkapan ini, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Selain 2 unit ponsel pintar, polisi juga menyita properti kamar yang identik dengan latar belakang video yang viral tersebut.
Selebgram Fazar Bungaz dan Lawan Mainnya Terjerat Pasal Berlapis
Atas tindakannya memproduksi dan menyediakan konten terlarang, kedua pria ini terjerat pasal berapis. Yakni, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tak hanya itu, penyidik juga melapisi dakwaan dengan pasal tambahan terkait peran subjek dalam konten pornografi. Jika terbukti bersalah di pengadilan, keduanya terancam hukuman penjara yang cukup lama beserta denda yang mencapai miliaran rupiah.
Polres Balangan memastikan akan menuntaskan perkara ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Di sisi lain, polisi mengimbau masyarakat untuk berhenti menyebarluaskan konten tersebut.
“Kami meminta masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial. Memproduksi atau ikut menyebarkan konten yang melanggar norma dan hukum hanya akan merugikan diri sendiri,” tegasnya.


Tinggalkan Balasan